Masyarakat Sangat Diuntungkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

JEMBER (OPTIMIS) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah RI melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang sangat berpihak kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimilikinya agar mendapat sertifikat tanah dan menjadi hak milik.
Pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL sangat mudah, masyarakat cukup mendaftarkan diri kepada Pokmas PTSL di desa yang mendapatkan program PTSL, seperti halnya di Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Sutrisno, Ketua Pokmas PTSL Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, didampingi Achmad Zaeni, Kepala Desa Pakis kepada wartawan menjelaskan, bahwa desanya sangat berterima kasih kepada pemerintah RI yang telah mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang sangat membantu dalam proses pengurusan sertifikat hak milik tahun 2022.

Pengajuan permohonan sertifikat melalui PTSL di Desa Pakis sebanyak ± 3.330 pemohon, dan telah dilaksanakan rapat antara masyarakat, tokoh masyarakat, Pemerintah Desa Pakis, BPD Desa Pakis dan juga dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Atas kesepakatan pelaksanaan PTSL telah tertuang dalam Perdes Desa Pakis No. 02 Tahun 2022.

Baca Juga:  RDP di DPRD, LSM AMPP Ancam Kerahkan Massa dan Terus Buru Mafia Tanah

Sedangkan untuk memudahkan pelaksanaan PTSL telah terbentuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang beranggotakan: Sutrisno (Ketua), Ana Raudhotul Jannah, S.Ag (Sekretaris), Mulyadi (Bendahara), dan dua orang Tim Administrasi, yaitu Agus Trilaksono dan Abdul Majid, dengan dibantu oleh pokmas-pokmas di dusun-dusun, antara lain, Dusun Tajek, Dusun Partelon, Dusun Kemundungan, Gluduk, Pakis Utara dan Cempaka. Sedangkan kantor sekretariat berlokasi di Kantor Desa Pakis agar memudahkan warga untuk mendaftar.

Lebih lanjut, Sutrisno menambahkan untuk pelaksanaan secara teknis PTSL, pihak pokmas selalu berkoordinasi ke Kantor BPN Kabupaten Jember. Untuk suksesnya pelaksanaan PTSL maka berharap kepada seluruh masyarakat pemilik tanah di Desa Pakis berperan aktif untuk mendukung pelaksanaan ini. Disamping itu kepada aparatur pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat juga ikut mensosialisasikan program ini bahwa program PTSL sangat menguntungkan masyarakat.
Reporter : Nanang – Suman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *