Melalui Program PKBL, PT Garam Serahkan Kontainer dan 300 Tong Sampah

SUMENEP | optimistv.co.id – PT Garam (Persero) merupakan salah satu BUMN yang bergerak dalam bidang usaha Garam (Produksi garam bahan baku dan olahan dan pemasarannya ke seluruh wilayah Indonesia) yang digunakan sebagai bahan baku garam konsumsi dan industry yang berkedudukan kantor pusat di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Melalui kegiatan Program Kerja Bina Lingkungan (PKBL) dan Corporate Social Responsibility (CSR), PT Garam telah bekerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil sampah di titik pembuangan sampah yang ada dilingkungan perusahaan plat merah (BUMN) sebagai bagian tanggung jawab kepada masyarakat Kecamatan Kalianget agar kesehatan dan kebersihan lingkungan tetap terjaga dan steril.

Direktur Utama (Dirut) PT Garam, Budi Sasongko, kepada media optimistv.co.id, mengatakan, PT Garam akan membenahi sampah yang ada di Desa Karanganyar dengan cara menambahkan tempat sampah yang dirasa kurang oleh masyarakat Desa tersebut.

Baca Juga:  Disperindag Kabupaten Mojokerto Gelar Ruwat Pasar dan Bantengan Dihadiri Bupati Ikfina

“Mari kita saling bahu membahu, menjaga keharmonisan dan menjalin kerukunan, bahkan yang lebih bagus dengan cara FGD agar permasalahan sekecil apapun akan cepat terselasaikan,” begitu tuturnya pada media ini. Selasa, (03-03), melalui sambungan via selulernya.

Lanjut Budi, kami akan selalu bersama masyarakat untuk menciptakan kebersihan lingkungan, bahkan pada tahun 2018 kemarin PT GARAM juga telah memberikan bantuan kontainer bak sampah di 7 (tujuh) titik pembuangan sampah, yaitu di Desa Pinggir Papas 1 kontainer, Desa Karanganyar 1 kontainer, Desa marengan laok 1, Desa kalianget Barat 1 kontainer, Desa kalianget Timur 3 kontainer.

“Pada tahun 2019 bantuan tong sampah juga dilakukan oleh PT GARAM melalui Divisi PKBL yang diberikan kepada masyarakat desa karanganyar sebanyak 300 tong sampah demi kebersihan lingkungan di Desa tersebut,” sambung dia.

“Mengapa kita lakukan hal itu karena membawa dampak negatif terutama pada kesehatan lingkungan sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tepat Waktu Penyerahan LKPD, Di Era Wali Kota Madiun Maidi

Reporter : Sheno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *