MADIUN | optimistv.co.id – Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melakukan penutupan The Forest Cafe, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada hari Rabu (27/01/2021).
Penutupan kafe yang terletak di Jalan Rimbakaya Kota Madiun Kartoharjo tersebut, kedapatan melanggar aturan PPKM. Karena menerima kunjungan tamu lebih dari 25 persen melebihi kapasitas, sehingga menyebabkan kerumunan.
“Menurut Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, pihaknya dan Polres Madiun Kota, dari hasil pengamatan di lokasi mendapatkan bukti pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu kami melakukan penutupan sementara sebagai teguran,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, penutupan ini tidak hanya berdasarkan pemantauan di lapangan, tapi juga adanya informasi dari warga sekitar. Selanjutnya petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan.
Sunardi menambahkan, karena bersifat teguran durasi penutupan tidak akan lama. Namun pihaknya akan memberikan laporan kepada Wali Kota dan tim Satgas Covid-19 di Kota Madiun terkait langkah selanjutnya.
Sunardi berharap, penutupan ini bisa menjadi peringatan, tidak hanya pengelola kafe tersebut tapi tempat lain juga untuk mematuhi protokol kesehatan. “Khususnya, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung hingga 8 Februari mendatang,” pungkasnya. (Sumber Diskominfo)
Reporter : Benny