Melarikan Diri, Sopir Bus Dibekuk Polisi di Boyolali

MAGETAN | optimistv.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap Pengemudi Bus PT Singaraja Putra dengan Nomor Polisi BE 7061 IU yang terlibat kecelakaan maut di Tol Magetan-Ngawi tepatnya di KM 595.

Hal ini disampaikan pada saat Pers Release yang bertempat di Aula Humas Polres Magetan pada hari Jum’at, 8 Januari 2021.

Berdasarkan informasi yang didapat dari istri tersangka, Jajaran Satlantas Polres Magetan melalui Jajaran Satreskrim Polres Magetan yang bekerjasama dengan Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap HRY (45), pengemudi Bus PT Singaraja Putra yang merupakan warga Kecamatan Way Halim Bandar Lampung di kediaman PR, yaitu saudara tersangka, beralamat di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana S.I.K didampingi Kasatlantas Polres Magetan AKP Juminanto Nugroho, SH.M.H dan Kasatreskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama, S.I.K menyampaikan bahwa tersangka HRY dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Th 2009 serta Pasal 312 UULAJ No.22 Th 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda sebesardua belas juta rupiah.

Baca Juga:  LBH Permata LAW Berikan Penyuluhan Pelajar SMA Negeri 2 Kota Mojokerto untuk Terapkan Nilai-Nilai Pancasila

“Untuk tersangka HRY akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Th 2009 serta Pasal 312 UULAJ No.22 Th 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda sebesar dua belas juta rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban jiwa berjumlah empat orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka ringan yang selanjutkan tersangka HRY akan diproses lebihlanjut sesuai hukum yang berlaku.

Reporter : Dimas – Ipung A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *