Mengejutkan.!! Sengketa Lahan Mega Proyek Lingkar Utara Dipolisikan

SUMENEP | optimistv.co.id – Perkara kasus sengketa lahan di petak 46 yang berlokasi di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, yang masuk dalam agenda Mega Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara, tahun anggaran 2019, dengan leading sektor Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Sumenep, kembali mencuat ke permukaan publik.

Pasalnya, sengketa lahan kawasan hutan di petak 46 yang digarap untuk Mega Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara di Desa Kebunan tersebut dikabarkan telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Bahkan, informasi terbaru yang sudah berkembang diberbagai element masyarakat Kabupaten Sumenep, Penyidik Polda Jatim telah turun langsung ke lokasi kawasan hutan petak 46 di Desa Kebunan tersebut.

Guna memastikan informasi tersebut, awak media optimistv.co.id, melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Wakil Kepala Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) atau Perhutani KPH Madura, Samiyanto, melalui sambungan telephone selulernya. Minggu, 16 Februari 2020.

Wakil Kepala Adminsitratur, KPH/Perhutani Madura, Samiyanto, membenarkan jika pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Jatim memang telah turun langsung ke lokasi Mega Proyek Lingkar Utara yang terletak di Desa Kebunan itu.

Baca Juga:  CV. RF Bersaudara Laporkan Oknum LSM ke Polda Jatim Terkait Dugaan Perusakan Bego dan Penganiayaan Terhadap Muhammad Aris

“Iya benar, pihak Polda Jatim kemarin memang turun ke lokasi Mega Proyek Lingkar Utara, tapi itu dalam rangka merespon laporan atau pengaduan dari masyarakat (dumas), bukan dari kita (KPH/Perhutani Madura-red),” kata Samiyanto kepada pewarta. Minggu (16-02-2020).

Dikatakan Samiyanto, sebelum dari Polda Jatim turun ke lokasi Mega Proyek Lingkar Utara, pihak KPH/Perhutani Madura sudah pernah dipanggil oleh Penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita itu sudah pernah dipanggil ke Polda Jatim sebagai saksi, dan kemarin itu tujuan Polda Jatim adalah untuk mengcroschek langsung ke lapangan,” imbuhnya.

Dikutip dari pemberitaan media www.panjinasional.net, KPH atau Perhutani Madura telah melayangkan surat resmi Kepada Dinas PU. Bina Marga Sumenep untuk menghentikan pekerjaan Mega Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara yang melewati Kawasan Hutan di Desa Kebunan tersebut.

Baca Juga:  Tim Monev Ikuti Raker Penggunaan Anggaran DBHCHT

Surat resmi yang dilayangkan oleh KPH atau Perhutani Madura Kepada Dinas PU. Bina Marga Sumenep itu bersifat pemberitahuan dan penghentian pekerjaan Mega Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara yang melewati Kawasan Hutan (Petak 46) di Desa Kebunan tersebut.

“Inti dari surat yang kami kirim ke PU. Bina Marga itu adalah pemberitahuan bahwa lahan yang digarap untuk Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara di Desa Kebunan itu merupakan kawasan hutan (Petak 46), dalam isi surat itu kami juga meminta kepada PU. Bina Marga supaya pekerjaannya dihentikan dulu,” kata Samiyanto, kepada media panjinasional.net. Senin (12/08) melalui sambungan selulernya.

Lebih lanjut Samiyanto menyampaikan bahwa, sampai saat ini pihak PU. Bina Marga Sumenep belum membalas atau menjawab surat yang dilayangkan oleh KPH atau Perhutani Madura. “Kami bersurat ke PU. Bina Marga Sumenep itu Minggu kemarin, tapi sampai saat ini belum ada respon,” imbuhnya.

Selain itu KPH atau Perhutani Madura juga melayangkan surat tembusan Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan juga kepada pihak Kepolisian Resort Sumenep. “Tembusan surat kami Ke BPN Sumenep dan juga ke Polres Sumenep,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Blitar Dampingi Dirjen KKP Kunjungi Nelayan Tambak Rejo

Sementara menurut Kepala Dinas PU. Bina Marga Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, membenarkan jika KPH atau Perhutani Madura berkirim surat kepada PU. Bina Marga Sumenep untuk menghentikan Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara di Desa Kebunan.

“Yang jelas begini, kita mempunyai tanah di situ sudah bersertifikat, jadi kita tetap akan terus melaksanakan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara, meskipun ada surat dari KPH/Perhutani Madura yang meminta pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara untuk dihentikan,” kata Eri Susanto. Rabu (14/08) dikantornya.

Mantan Kadis PU. SDA Sumenep itu menegaskan, yang berhak untuk menghentikan Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Utara tersebut hanyalah dinas PU. Bina Marga Sumenep. “Kita lihat saja nanti, karena itu masih kita koordinasikan,” tegasnya.

Reporter : Sudarsono – Sheno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *