Menteri ATR BPN Di Madiun Bagikan Sertifikat

MADIUN, mediabrantas.id – Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah membagikan 17 sertifikat hasil redistribusi tanah kepada masyarakat di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan,Kabupaten Madiun, Rabu (31/1/2024).

Menteri ATR/Kepala BPN dan rombongan disambut oleh Penjabat (Pj.) Sekda Kabupaten Madiun Sodik Heri Purnomo beserta kepala OPD dan Forkopimcam Kecamatan Mejayan.

Menteri ATR Hadi Tjahcoyo bersama warga Wonoorejo

Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan itu merupakan salah satu bentuk hasil Reforma Agraria yang dilaksanakan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mengakselerasi Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

“Kita bersyukur hari ini merealisasikan menyerahkan sertifikat baik sertifikat untuk rumah ataupun perkebunan untuk perekonomian mereka,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Mantan Panglima TNI tersebut menyebutkan masyarakat telah menempati tanahnya rata-rata hampir 40 tahun, bahkan ada yang sudah turun temurun generasi ketiga.

Baca Juga:  Inflasi Dunia dan Lockdown Tiongkok Peluang Petani Indonesia, Mendag Lutfi di WEF 2022 : Jangan Dirusak Standar Ganda

Perasaan bahagia juga terlihat dari Prasetya Sidiq seorang warga Desa Wonorejo. Dirinya mengaku telah menempati tanahnya hampir 40 tahun, dan bersyukur telah mendapatkan sertifikat sehingga sudah tidak khawatir dengan tanah yang ditempatinya.

“Alhamdulillah senang sekali, hampir 40 tahunan belum bersertifikat. Terimakasih pak menteri, Pemkab Madiun semoga semakin sukses dan jaya kedepannya,” ungkapnya.

Usai penyerahan di Desa Wonorejo, Menteri bersama rombongan menuju Pendopo Muda Graha, menyerahkan
1.094 Sertipikat Aset Pemkab Madiun terdiri dari 573 bidang dalam bentukelektronik dan 521 bidang dalam bentuk analog.

Selain itu, diserahkan juga 63sertipikat aset Barang Milik Negara (BMN) terdiri dari 23 bidang berbentuk elektronik dan 40 bidang berbentuk analog. Sertipikat tanah elektronik merupakan bentuk dari transformasi digital sertakomitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan konsep Digital Melayani (DILAN).

Baca Juga:  Penyerahan BLT DBHCHT Bagi Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kecamatan Ploso

Penerapannya dilakukan secara bertahap, mulai dari sertipikasi aset BMN/BMD, Badan Hukum dan BUMN, rumah ibadah dan tanah-tanah masyarakat pada Kantor Pertanahan yang telah siap menerapkan sertipikat tanah elektronik.(Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *