Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Kades di Mojokerto Laporkan Wartawan

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Kepala Desa (Kades) Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Mukhammad Arif, SH, melaporkan warga Kecamatan Kutorejo, bernisial IS atau yang akrab disapa Bondet, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait informasi dan transaksi elektronik melalui berita di salah satu media online di Jawa Timur ini.

Saat laporan ke Mapolres Mojokerto, Kades Pugeran yang biasa disapa Pak Arif ini didampingi Moch. Gati S,H., C.TA., M.H, Advokat Muda Surabaya yang akrab dipanggil Sakty, selaku kuasa hukum bersama Sudjiono S.H., M.H.

Dalam surat laporan bersifat penting, yang ditujukan kepada Kapolres Mojokerto c.q Kasat Reskrim Polres Mojokerto. Kuasa hukum yang tergabung dalam Sakty Law Associates Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Mukhammad Arif, No. : 103. Hkm.Pdn /Sakty.Law.Sby./XII /2022. tanggal 27 Desember 2022, dijelaskan, bahwa atas nama serta sah mewakili kepentingan hukum dari kliennya, menyampaikan laporan dan atau pengaduan (LP) di wilayah hukum Polres Mojokerto terhadap dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam).

Advokat Muda Sakty saat mengelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto (foto: Kartono)

Advokad muda yang murah senyum atau familiyer ini menambahkan, dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diduga dilakukan oleh IS atau Bondet yang tinggal di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Pelaku Selebgram Live Show Pornografi Berhasil Diamankan Polres Pasuruan

Sakty juga menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa laporan ini berdasarkan informasi dari kliennya, yakni Kades Pugeran Arif terkait beredarnya produk berita di media online itu terlapor selaku penulis yang menyebut secara jelas identitas nama dan jabatan kliennya selaku Kepala Desa Pugeran. Dalam pemberitaan yang sudah beredar di grup WhatsApp yang telah beredar luas di Wilayah Mojokerto.

“Kami menduga, tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding off goede naam) untuk menghancurkan nama baik dan integritas klien kami, selaku Kepala Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Sakty juga menyebutkan, terlapor juga tidak memberikan hak jawab dan koreksi yang tertuang dalam Pasal 5 juncto Pasal 18 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

“Kami menduga kuat, unsur sebagaimana poin 3 (tiga) dilakukan dengan sengaja sebagai pribadi bukan sebagai seorang jurnalis yang berkompetensi. Klien kami yakin, perbuatan terlapor tersebut hanya sebagai pribadi seorang oknum jurnalis yang memanfaatkan profesinya dengan peran ganda untuk kepentingan pribadinya,” tegas Sakty saat mengelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

Baca Juga:  Warga Mojokerto Ucapkan Terima Kasih atas Pinjaman Mobil Mewah Gratis dari ASC Foundation
Tim kuasa hukum M. Arif, Kades Pugeran Gondang Mojokerto (foto: Kartono)

Sebagai Advokat, Sakty mengaku yakin kalau jurnalis berkompetensi sangat mengerti Kode Etik Jurnalistik, apa itu Hak Koreksi.

“Jika tidak faham, maka saya harus laporkan dia sebagai individu. Mengingat bisa jadi dia sembunyi di balik profesinya dan ada motif lain, atau patut dipertanyakan indensifikasi jurnalisnya. Pidananya kita kejar biar tak ada korban lagi. Jurnalis di Mojokerto ini mantab, jadi jangan dinodai dengan ulah pribadi yang berlindung di balik profesi. Ini sangat bahaya,” ungkap Sakty.

Pihaknya juga menyebutkan, terlapor IS atau Bondet diduga berniat dan bertindak secara sengaja memfitnah dan atau menyebarkan berita bohong dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda maksimal Rp 750 juta. Dalam pertimbangan putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 disebutkan, bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Tindaklanjuti Oknum Pungli Pasar Wisata Cheng Hoo, Nilainya Fantastis!

Lebih lanjut, Sakty menjelaskan, perlu juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga pasal a quo  juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sakty Law berharap, Kapolres Mojokerto segera menindak-lanjuti laporan dan atau pengaduan, selanjutnya memanggil para pihak untuk didengar keterangannya, tentunya harus ada ketegasan untuk tuntaskan perkara kliennya hingga nanti saat persidangan di meja Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sementara itu, terlapor IS atau Bondet yang dikonfirmasi berbagai media yang ada di Mojokerto, dirinya menyatakan akan siap menghadapi laporan ini dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik Polres Mojokerto, karena dirinya juga mempunyai data apa yang ditulis. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *