BLITAR | optimistv.co.id – Sekertaris Desa Jaten Apdi Prayoga (27), warga Desa Jaten Kecamatan Wonodadi, mengadukan percobaan pemerasan yang dilakukan ST kepada dirinya.
Saat mendatangi Polresta Blitar Apdi
didampingi kuasa hukumnya Sasongko, SH. mengadukan laporan percobaan tersebut ke SPKT Polres Blitar Kota. Laporan pengaduan tersebut di terima oleh oleh Aipda Imawan Rizki.
Laporan pengaduan tersebut di terima dengan mengeluarkan tanda bukti laporan pengaduan Nomor: TBLP/ 106/ II/ 2022/ JATIM/ RESKRIM, tertanggal 23 Februari 2022.
Sasongko, SH pengacara Apdi Prayoga kepada awak media menerangkan bahwa kedatangannya ke SPKT Polres Blitar Kota ini dalam rangka mendampingi kliennya Apdi Prayoga untuk mengadukan adanya upaya percobaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum berinisial ST kepada kliennya.
” Kami berani mengadukan upaya pemerasan ini dengan menbawa beberapa alat bukti, diantaranya percakapan lewat pesan whats app dan rekaman suara.” Tegasnya.
Lebih lanjut Sasongko juga menambahkan bahwa laporan pengaduan ini, dalam satu minggu ke depan akan di terbitkan LP setelah bukti yang disampaikan cukup memenuhi unsur. Oknum yang melakukan percobaan pemerasan tersebut berdasarkan keterangan dari kliennya mempunyai profesi ganda.Bukan hanya menjadi oknum wartawan saja akan tetapi juga merangkap sebagai oknum lembaga swadaya masyarakat(LSM) Yang cukup disegani di negeri ini.
“ST seorang jurnalis yang sekaligus double profesi sebagai anggota LSM,bahayanya apabila jadi narasumber dan dia tulis sendiri,sehingga pemberitaan jadi tidak netral dan tidak berimbang kami juga akan mempertanyakan ke Dewan Pers terkait sertifikat UKW yang disandang ST,”pungkasnya.
Reporter : Muklas