Mimpi Supadi Jadi Bupati Diakhiri di Bui

KEDIRI | optimistv.co.idKepala Desa Tarokan, Supadi yang telah mencalonkan diri sebagai Bupati Kediri 2020, melalui PKB dan Partai Gerindra, nampaknya harus kandas. Hal itu dikarenakan seusai menjalani ibadah Umroh, Supadi dijemput Tim Resmob Polres Kediri Kota pada 19 Februari 2020, sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, penjemputan Supadi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP I Gusti AG Ananta, dikarenakan dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan pencantuman gelar palsu. Sehingga dia dinilai tidak kooperatif dalam kasus penggunaan gelar palsu tersebut. Kini Supadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri Kota.

“Untuk saat ini, status Supadi yang awalnya terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilaksanakan penahanan di rumah tahanan Polres Kediri Kota,” ujar Kasubag Humas, AKP Kamsudi, Kamis (20/2).

Ditambahkan Kamsudi, perkara pencantuman gelar palsu (SE / Sarjana Ekonomi) yang dilakukan Supadi tersebut dilaporkan pada bulan Oktober 2019 dan sudah dilakukan pemanggilan. Kemudian bulan Januari 2020 dari Polresta Kediri telah mengirim surat panggilan yang kedua dan terakhir.

“Memang sejak awal adanya laporan itu pihak Polres Kediri Kota sudah memanggil terlapor, dan awal bulan Januari dilakukan pemanggilan lagi yang kedua. Kemudian pada panggilan ketiga ini disertai dengan surat untuk menjemput paksa,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Stunting Di Kota Madiun Cukup Kecil
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi

Lebih lanjut Kamsudi menjelaskan, sebagai aparat kepolisian pihaknya melakukan proses penyidikan ini dengan profesional. Tidak ada intervensi dari manapun dan nantinya perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.

“Polres Kediri Kota tentunya berbuat secara profesional, dalam penanganan tindak pidana penggunaan gelar Akademik palsu ini, adalah murni tindak pidana, tidak ada kaitanya dengan urusan politik,” tegasnya.

Sementara itu, sejak ada kabar terkait rencana pencalonan diri sebagai Bupati Kediri 2020 ini, Supadi sering ditimpa berbagai permasalahan hukum secara bertubi-tubi. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dan divonis Pengadilan Negeri Nganjuk hukuman percobaan.

Selepas dari perkara pemalsuan surat, Supadi akhirnya mencalonkan diri lagi untuk menjadi Kepala Desa Tarokan, dan kembali terpilih pada jabatan keduanya dengan mengalahkan tiga pesaingnya, yaitu Darno, Bambang Suhartono, dan Nur Kholip.

Pada Pilkades Tarokan yang digelar akhir tahun 2019 kemarin, Supadi berhasil mendapatkan suara sebanyak 5.738, mengungguli Bambang Suhartono yang hanya mendapat 2.093 suara, Nur Kholip 258 suara, dan Darno 150 suara.

Baca Juga:  Pengurus Komite Olahraga Polri Polres Kediri Kota Dikukuhkan

Setelah Pilkades selesai, akhirnya muncul permasalahan baru terkait dugaan keabsahan pencalonannya karena dinilai pernah menjadi terpidana. Beberapa pihak juga menggugat pembatalan Pilkades Tarokan karena dianggap cacat hukum. Bahkan proses di Pengadilan Tata Usaha yang diajukan oleh seorang pengacara di Kediri, Ander Sumiwi, SH, hingga kini belum memasuki tahap putusan.

Karena dugaan terkait cacat atau tidaknya pelaksanaan Pilkades Tarokan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akhirnya Supadi dilantik menjadi Kepala Desa Tarokan oleh Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno bersama 249 kades lainnya yang juga mengikuti Pilkades Serentak di Kediri.

Setelah dilantik menjadi Kades Tarokan pada jabatan keduanya, Supadi dikenalkan oleh DPC PKB kepada masyarakat sebagai bakal calon Bupati Kediri 2020 yang diusungnya bersama Samsul Huda, seorang pengusaha tour dan trevel di Kampung Inggris Pare Kediri.

Supadi juga mendaftarkan diri melalui Partai Gerindra, dan beberapa kali mengikuti tahapan penjaringan serta telah direkomendasikan untuk mendapatkan rekom dari Dewan Pengurus Pusat partai besutan Prabowo Subianto itu.

Baca Juga:  Perkuat Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polres Pasuruan Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2022 bersama Forkopimda Kab Pasuruan

Namun kini mimpi Supadi untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini terpaksa harus dilupakannya, karena sejak Rabu, 19 Februari 2020 dia harus menghuni jeruji besi di Mapolres Kediri Kota atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu, yaitu SE (Sarjana Ekonomi) pada beberapa dokumen administrasi kependudukan maupun surat-surat di desanya.

Meskipun Supadi berdalih bahwa penyematan SE pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarganya tersebut bukan merupakan sebuah gelar, melainkan kepanjangan nama dari namanya, yaitu dari Subadi menjadi Supadi Subiari Erlangga (SE). Menurut Supadi, perubahan nama tersebut juga sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Namun berhubung penulisan kepajangan nama belakang yang disingkat menjadi SE tersebut diberi tanda koma, akhirnya berbuntut menjadi masalah hukum. Supadi dinilai tidak koperatif dalam kasus tersebut, dan dua kali panggilan tidak dihadiri, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada panggilan ketiganya. Supadi dijerat Pasal 39 jo Pasal 28 ayat & Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar.

Reporter : Muhamad Mahbub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *