SAMPANG, mediabrantas.id – Dalam rangka memperkuat kemandirian ekonomi desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Somber, Desa Banjarbillah dan Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025), yang berjalan lancar dan sukses dan kondusif.
Hadir dalam acara tersebut Pj.Kepala Desa, perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Sampang, Sekcam Tambelangan, Kasi Pemerintahan Tambelangan, Amirullah, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPD beserta anggotanya, tokoh masyarakat dan semua pendamping Desa Tambelangan.
Sekcam Tambelangan, Haris Romadon, S.STP., M.Si saat ditemui Media Brantas mengungkapkan, dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Tujuan didirikan Koperasi Merah Putih ini adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mendorong kemandirian ekonomi di tingkat pemerintahan desa,” kata Haris.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Banjarbillah melalui Abbas mengatakan, dengan adanya koperasi akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. Koperasi juga hadir sebagai pilar penting dalam membangun ekonomi nasional yang demokratis dan berkeadilan,” ujarnya.
Abbas menjelaskan, bahwa koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan layanan simpan pinjam, tetapi juga akan memberikan berbagai manfaat strategis lainnya, seperti mendukung pengembangan usaha, menumbuhkan jiwa kewirausahaan, dan memper kuat, partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi lokal.
Di tempat terpisah, Slamet Sudar Nanto, selaku pendamping Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sampang, saat dikonfirmasi Media Brantas menyatakan, bahwa koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, berdasarkan asas kekeluargaan.
“Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang menekankan pada kebersamaan, keadilan, dan kemandirian. Dimana koperasi memiliki dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan beberapa peraturan pemerintah dan keputusan menteri terkait,” jelas Slamet. (Hadi)