Musyawarah Dusun Buduran, Desa Buduran Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJMDes

MADIUN, mediabrantas. Id -Musyawarah Dusun Buduran, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun Dalam Rangka Penyusunan Perubahan RPJM Desa Tahun 2022-2029,Kamis, 15 Mei 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Dusun dalam rangka penyusunan perubahan RPJMDes Tahun 2022-2029 yang bertempat di Balai Desa Buduran. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa,Sekertaris Desa, Kasun Buduran, Tim Penyusun, BPD, Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Kelembagaan yang ada di Desa Buduran.

Sekdes Sudarwati, SE, Kasun Hendrik Dwi.C, Kepala Desa Jumanto dan Babinkhamtibmas Purniawan

Kepala Desa Buduran, Jumanto melalui Sekertaris Desa Buduran, Sudarwati, SE mengatakan penyusunan perubahan rencana jangka menengah Desanya, kepala desa karena ada tambahan 2 tahun dari tahun 2022 sampai 2027 kemarin, sekarang ada tambahan tahun 2022 sampai 2029.

“Harapanya dari kegiatan ini kegiatan pemerintah, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan serta tak terduga semua yang belum masuk itu bisa dalam usulan tahap kegiatan pengajuan keadaan desa atau musyawarah dusun,” Kata Sudarwati,SE, Kamis 15 Mei 2025.

Baca Juga:  Pendukung Jimad Sakte Gruduk Bawaslu

Lebih lanjut, Sudarwati menambahkan yang kita hadirkan BPD, tokoh masyarakat, RT, RW, Linmas, Banser, perwakilan tim PKK, kader PKK, tokoh agama meliputi ketua ranting, ketua muslimat, ketua tokoh agama, kader posyandu, kader BKB, guru Paut, guru TK, guru RA, semua kita undang, dengan harapan mengundang masyarakat itu nanti mendapatkan usulan- usulan atau masukan rencana jangka menengah pembangunan desa tahun 2022 sampai 2029 dari usulan tersebut nanti mendatanya peta sosial desa, jadi sosial desanya bagaimana, kalender musimnya bagaimana, bahkan kelembagaan masalah-masalah itu akan nanti bisa mencerminkan apa yang menjadi usulan atau prioritas kegiatan hari ini.

“RPJMDes 2022 – 2029, 8 tahun karena ada tambahan masa jabatan Kepala Desa Buduran dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-undang Desa No. 3 tahun 2024, sebagai perubahan pertama Undang-undang Desa No.6 tahun 2016,” Ujar Sekertaris Desa Buduran.

Baca Juga:  KKS Tak Disalurkan, Penerima Manfaat BPNT di Kecamatan Lenteng Menjerit
Kegiatan Musdus Dusun Buduran

Masih menurut, Sudarwati, ini kusus Dusun Buduran kemarin kita melaksanakan Musdus Dusun Temboro, terus di Dusun Karanglo.

“Harapannya jadi semua kegiatan, semua bidang, seperti bidang pembangunan, bidang pemerintah, bidang pemberdayaan, bidang pembinaan tak terduga itu masuk dalam RPJMDes semua usulan didalam RPJMDes merupakan wadah atau tempat, ibarat rumah dalam desa RPJMDes, nanti pertahunnya kita nanti membuat kerja pertahun jadi RPJM wadah, RKP adalah pertahapan pertahunan,” Jelas Sudarwati.

Musyawarah Dusun merupakan rangkaian kegiatan penyusunan perubahan RPJMDes tahun 2022-2029. Pada acara ini dilakukan pemaparan permasalahan-permasalahan yang ada pada setiap dusun, baik permasalahan fisik maupun non fisik.

Masyarakat Desa Buduruan mengikuti musdus dengan antusias

Pemaparan permasalahan dilakukan oleh Kasun (Kepala Dusun) Buduran,Hendrik Dwi. C,  Lembaga lembaga Desa seperti Ketua RT dan RW, PKK, Karang Taruna, dan Kader Posyandu. Permasalahan tersebut akan disandingkan dengan data permasalahan sebelumnya dan digunakan sebagai bahan pertimbangan kembali berdasarkan skala prioritas.

Baca Juga:  Peringatan HUT Koperasi ke 77 Tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto Berlangsung Meriah, Diwarnai Senam dan Lomba Karaoke

Adapun tugas tim tujuh selanjutnya adalah menyusun solusi atas masalah-masalah yang ada untuk jenis kegiatan/program untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Dan dari kegiatan/program tersebut nantinya disusun/ditentukan skala prioritas yang akan dilaksanakan sebagai rencana kegiatan pembangunan pertahunnya. Inilah tahapan penyusunan RPJM Desa di setiap periode masa jabatan Kades sebagai dasar perencanaan pembangunan selama masa periode jabatan. (Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *