MOJOKERTO, mediabrantas.id – Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, S.E., M.M. mengadakan dengar pendapat (Hearing) dengan para tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Mojokerto, untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/12/2022) di Lynn Hotel Mojokerto.
Dalam kesempatan itu wanita yang akrab disapa Ning Zuroh itu menegaskan bahwa
Ayni Zuroh mengatakan dirinya sebelum mengadakan Serap Aspirasi ( Hearing ) dengan masyarakat ini, terlebih dahulu, Ning Zuroh, pada Rabu 14 Desember 2022 telah mengadakan pertemuan dan rapat dengan Bupati Mojokerto dan Forkompinda guna membahas masalah keberadaan galian C ilegal dan dirinya sudah menindaklanjuti untuk membahas tentang galian ilegal.
Dan pasca rapat dengan Forkopimda, maka DPRD sudah bersurat ke Gubernur Jawa Timur dan Bupati Mojokerto untuk bisa menyatukan semua elemen di Kabupaten Mojokerto dan merumuskan solusi dari galian ilegal tersebut agar menemukan solusi terbaik.
Menurut Perempuan yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto itu bahwa galian yang legal rata-rata tidak mau bayar pajak. Karena mereka merasa sudah sesuai aturan tapi tidak ada perlindungan dari pihak yang berwenang untuk menetapkan harga. Mereka mengaku selalu kalah harga dengan galian ilegal.
Dilain pihak Tokoh masyarakat dari Sooko Gus Amin mengeluhkan banyaknya mata air atau sumber air saat ini yang tercemar oleh adanya limbah cair sehingga hal ini meresahkan masyarakat sebagai pengguna air baik’untuk dikonsumsi atau sebagai pengairan untuk pertanian.
Dilain tokoh masyarakat dari Ngoro Machroji Mahmud juga mengangkat isu ADD untuk honor siltap perangkat desa. Rancangan ADD tersebut sebelum disahkan oleh Gubernur dan disahkan DPRD, setiap Sekcam di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mengirimkan pagu ADD ke setiap Sekdes, dan saat ini persoalan ini jadi ramai dan pemberitaan di berbagai media online. (Kartono)