Nyabu di Kandang Ayam, Mencle Diseret ke Bui oleh Polisi

KEDIRI | optimistv.co.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri dengan sigap menangkap seorang pekerja di Kandang Ayam berinisial SR alias Mencle, di tempat kerjanya Jalan Merpati RT/RW 001/001 Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengungkapkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 8 Juni 2021 sekira pukul 08.00 wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut,” terangnya.

Barang Bukti Sabu yang diamankan petugas

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,85 gram, dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah tiga plastik masing-masing berisi 0,11 gram, satu plastik berisi 0,10 gram, dua plastik masing-masing berisi 0,15 gram, dan satu plastik berisi 0,12 gram.

Baca Juga:  5 Tumpeng HUT Ke-11 Tambah Keakraban Pendidikan Politik DPD Partai NasDem Kab. Kediri

Selain itu, petugas juga menyita satu buah Bong, satu korek api gas, satu bungkus plastik klip, dan satu buah Handphone merk Samsung.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis Shabu,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono.

Reporter : Zainal – Edy Siswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *