Oknum Mantan Kades Karang Gayam Segera Jadi Tersangka ?

SAMPANG, mediabrantas.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, akhirnya menunjukkan titik terang. Setelah sempat berlarut-larut, kini pihak kepolisian mulai bergerak lebih tegas.

Oknum Mantan Kepala Desa Karang Gayam berinisial DI, disebut-sebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini diperoleh setelah dilakukan gelar perkara di Unit II Tipidkor Polda Jawa Timur, Kamis (17/07/2025), dan kini tinggal menunggu jadwal lanjutan di tingkat Wassidik Polda Jatim.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat pada akhir 2022. Namun, proses hukum baru menunjukkan kemajuan setelah lebih dari dua tahun, tepatnya pada 2025. Dugaan kerugian negara telah ditemukan sejak awal 2024, namun penetapan tersangka belum dilakukan hingga kini.

Selama perjalanan kasus ini, tercatat tiga kali pergantian Kapolres dan Kanit Tipidkor di Polres Sampang. Namun, sejak dipimpin AKBP Hartono, S.Pd., M.M, sejumlah kasus lama yang sempat terhenti mulai kembali diproses dengan serius.

Baca Juga:  Polres Sampang Gelar Pasar Murah Dan Bagi Takjil

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Mawil Sampang, H. Suja’i Tansil, yang turut mengawal kasus ini menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan penyidik.

“Gelar perkara sudah dilakukan. Sekarang tinggal tunggu penjadwalan dari Polda Jatim. Harapan kami, kasus ini segera dituntaskan demi kepastian hukum,” ujarnya, Minggu (20/07/2025).

Menurut Suja’i, L-KPK terus memantau perkembangan kasus dan menunggu diterbitkannya SP2HP dari penyidik sebagai bentuk keterbukaan proses hukum kepada publik. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *