MADIUN, mediabrantas.id – Menjadi karyawan di salah satu Bank Pemerintah di Kota Madiun ternyata tak cukup bagi AS. Bagaimana tidak, AS kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di bank tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, kerugian akibat perbuatan AS mencapai Rp 2,8 miliar. Hasil penyidikan, uang tersebut digunakan tersangka untuk trading dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna menyebut AS resmi ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan. Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Madiun mulai Rabu (23/10) hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan untuk mempermudah penyidikan.
‘’Untuk tersangka kami lakukan penahanan guna mempermudah penyidikan serta dikhawatirkan kalau melarikan diri,’’ kata Kajari saat press release, Rabu (23/10/2024).
Tersangka yang berstatus penyelia kredit di bank tersebut berhasil masuk ke sistem dengan menggunakan username dan password orang lain. Setelah masuk, tersangka kemudian melakukan transaksi fiktif pengadaan dan pemeliharaan barang-barang investaris kantor. Aksi tersangka diketahui sejak Mei hingga akhir September lalu.
‘’Tersangka ini dalam menjalankan aksinya dengan cara menyalahgunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,’’ jelasnya sembari menyebut tersangka sudah bekerja enam tahun lebih.
Dede menambahkan berdasar hasil penyidikan sementara tersangka beraksi seorang diri. Namun, pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. Pun, tidak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.
‘’Untuk sementara (beraksi) sendiri. Kalaupun ada perkembangan lain biar alat bukti yang bicara,’’ pungkasnya. (Sugeng Rudianto)