PROBOLINGGO (OPTIMIS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Opererasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020, Senin, 30 Mei 2022.
Keempat tersangka itu adalah Kadisdikbud berinisial Ma, dan Ba, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BWR, Kabid Pendas (Pendidikan Dasar) yang sekarang sudah pensiun. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu WE, selaku Direktur CV Mitra.
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Hartono, saat menggelar pers reales menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana Bosda untuk SD-SMP tahun 2020.
“Dari hasil penyidikan, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan sudah ditetapkan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Opersional Sekolah Daerah tersebut. Setelah kita melakukan pemeriksaan pada tersangka. kami lakukan penahanan terhadap keempat tersangka, dan kita titipkan di Lapas Kota Probolinggo,” tuturnya.
Sementara itu, Pemkot Probolinggo langsung mengeluarkan reales resmi yang isinya prihatin dan mendukung proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Selain itu, sejak awal pemkot juga selalu menekankan agar semua perangkat daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berikut rilis resmi Pemkot Probolinggo atas kasus korupsi Bosda tahun 2020:
Tanggapan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin melalui Kepala Diskominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio terkait kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
– Sangat prihatin atas kejadian tersebut.
– Mari kita ikuti dan hormati bersama, proses hukum yang ada serta tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
– Sejak awal selalu menekankan agar semua Perangkat Daerah harus berpedoman pada aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Reporter : Nanang