Oknum Perangkat Desa di Probolinggo Nyabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

PROBOLINGGO, optimistv.co.id – Seorang oknum prangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satuan Reskoba. Dia ditangkap Satuan Reskoba Polres Probolinggo, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku atas nama Didik (52) itu ditangkap saat dipinggir Jalan Raya Desa Wonorejo Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Perangkat desa itu, menjabat sebagai Kepala Dusun di Dusun Tengah Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 gram Narkoba Jenis Sabu-sabu pada saat penangkapan Sabtu 16 Juli 2022.

Dihadapan petugas, terduga pelaku mengaku sudah 1 tahun menggunakan barang haram jenis sabu-sabu itu. Barang haram itu kata Kepala Dusun (Kasun) Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ini, didapat dari pulau Madura.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Jayadi menyayangkan perbuatan perangkat desa itu, semestinya perangkat desa melindungi warganya.

Baca Juga:  IWP & F Wamipro Sepakat Jalin Kerjasama dan Berbagi Sembako

“Akan tetapi, ini malah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang membahayakan warganya,”paparnya.

Selain itu masih kata Kapolres Probolinggo ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semuanya.

“Kita kembangkan lagi agar semuanya terungkap,”paparnya. lebih dari Akibat perbuatannya itu, oknum prangkat desa yang nyabu ini terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara “Tersangka kita jerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *