Oknum Sekdes di Sampang Dipolisikan

SAMPANG, mediabrantas.id – Didampingi kerabatnya, Agus Sholihunnawari (22 th), pemuda Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mendatangi Mapolres setempat, Sabtu (19/08/2023).

Kedatangan mereka guna melaporkan oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Daleman berinisial MJ, lantaran diduga melakukan penganiayaan, saat pertandingan club sepak bola antar dusun.

Menurut pengakuan Agus, korban pemukulan oknum Sekdes berinisial MJ, pertandingan sepak bola di Lapangan Kampung Tlageh yang semula berlangsung kondusif, namun sontak berubah ricuh, lantaran adanya dugaan pemukulan oknum Sekdes.

“Saat itu dia tiba-tiba masuk ke lapangan dan memukul saya, lantaran tidak terima atas keputusan wasit, padahal hanya sebagai suporter. Akibat kejadian pemukulan itu, saya mengalami sakit di bagian kepala, wajah dan luka di bibir. Oleh sebab itu saya melaporkan oknum Sekdes Daleman ke polisi,” ujar Agus di Mapolres Sampang.

Baca Juga:  Sempat Mengelak, SI Akhirnya Mengakui Kejahatannya

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, dirinya bertekat melaporkan oknum Sekdes ke pihak kepolisian, agar bisa diproses secara hukum, atas perbuatannya yang semena-mena terhadap dirinya selaku warga Daleman.

“Dalam peristiwa itu sudah jelas dan banyak saksi, karena sempat ada yang melerai saat inisial MJ melakukan pemukulan, bahkan dia menantang berkelahi (carok) di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, membenarkan adanya laporan dari korban dugaan penganiayaan asal Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung.

“Benar, korban bernama Agus, dirinya melaporkan oknum Sekdes berinisial MJ atas dugaan penganiayaan. Saat ini masih proses penyelidikan anggota Satreskrim,” ujar Sujianto, Sabtu (19/08) sore.

Terpisah, penyidik Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang, Aipda Soni Eko Wicaksono mengatakan, pasca korban melapor dan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan visum ke rumah sakit. Untuk sementara pihaknya belum bisa menyimpulkan, terkait laporan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Sekdes tersebut, karena masih ada mekanisme dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Forkopimda Trenggalek Gelar Mini Soccer Bersama di Desa Margomulyo

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti dan dilanjutkan gelar perkara, disitulah kita akan menentukan apakah ada unsur pidananya atau tidak,” jelasnya dikutip dari salah satu media. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *