Paripurna DPRD Jombang, Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda 2022

JOMBANG (OPTIMIS) – Fraksi-fraksi DPRD Jombang sampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Bupati tentang empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2022, di ruangan rapat paripurna kantor DPRD Kabupaten Jombang, Senin (6/6/2022).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi ini dihadiri Bupati Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, jajaran Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang. Usai rapat paripurna dibuka, satu per satu perwakilan juru bicara fraksi menyampaikan pendapat pandangan umumnya.

Mas’ud Zuremi mengawali pembukaan rapat mengatakan, Empat raperda yang dibahas yakni, Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun 2021, Raperda inovasi daerah, Raperda pengelolaan keuangan daerah dan Raperda pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Dari Fraksi PKB yang dibacakan oleh Kartiyono menyebut pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jombang mengalami kenaikan yang cukup signifikan di tahun 2021, yakni sebesar 141,47% dari target asumsi sebesar Rp470.650.314.687 menjadi Rp665.844.120.372 namun FPKB juga memberikan beberapa catatan terkait Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jombang.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Jombang mengasumsikan pendapatan asli daerah lebih besar lagi, selain itu banyak sektor yang belum digarap oleh Pamkab, Pemkab Jombang sendiri memiliki sipla sebesar Rp313 Miliar lebih hal ini sangat disayangkan mengingat banyaknya prioritas-prioritas pembangunan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat yang belum tertangani dengan baik, hari ini kita bisa melihat dari realisasi belanja modal yang terealisasi sebesar 82,21% ini yang terkecil dari belanja lainnya, terlebih untuk belanja modal jalan, irigasi dan jaringan yang merupakan insfrastruktur fital capaiannya paling kecil dari semua belanja anggaran yang hanya mencapai 76,71% padahal anggaran belanja jalan irigasi dan jaringan ini adalah anggaran terkecil dari sekian anggaran yang ada,” kata dia.

Baca Juga:  Cari Solusi Terbaik, Ketua KPRI Budi Artha yang Syah Gelar Audensi Dengan Wabup Gus Barra

Ia juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mewujudkan Jombang berkarakter dan berdaya saing, belanja jalan, irigasi dan jaringan ini merupakan kebutuhan yang paling mendesak dan sangat penting bagi masyarakat dan mempunyai efek dalam perputaran roda ekonomi masyarakat.

FPKB berpandangan bahwa Raperda pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) ini begitu baik, namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemkab. “Pada pasal 10 ayat 1 susunan keanggotaan tim terpadu P4GN di Kabupaten harap ditinjau ulang, pada bagian ke 7 pasal 24 upaya pencegahan melalui DPRD ayat 1 ayat 2 huruf A yang berbunyi Pimpinan dan Anggota DPRD menandatangi surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan atau menyalahgunakan naroba selama menjadi pimpinan dan anggota DPRD pada pasal ini sangat tidak etis, seakan opini publik digiring kepada DPRD Jombang dianggap menjadi sarang peredaran narkoba,” tandasnya.

Baca Juga:  Penyampaian Pandum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Blitar 2020

Sementara, Lusye Widianawati Fraksi PDI Perjuangan dalam penyampaian pandangan umumnya terhadap empat Raperda ini menyebut, bahwa pencapaian pajak daerah di Kabupaten Jombang tahun 2021 mengalami peningkatan, namun Lusye mengharapkan pada Tahun 2022 pencapaiannya lebih meningkat lagi. “Pendapatan pajak restoran, pajak air tanah dan pajak reklame di Jombang masih sangat mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” ucap dia.

Sedangkan untuk pendapatan restribusi daerah, juga masih dapat ditingkatkan lagi pada Tahun 2022 ini, harus dilakukan intensifikasi penerimaan restribusi perizinan tertentu dengan pelayanan yang maksimal. “Harus tidak ada lagi perizinan lewat pintu belakang, tidak ada lagi perizinan oleh orang yang mempunyai kuasa, kita khawatir Pendapatan Pemerintah daerah lebih kecil dari pendapatan orang-orang yang bermain dalam kepengurusan izin,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menanyakan perkembangan relokasi pedagang pada proyek pasar Citra Niaga Jombang yang sampai saat ini belum ada tanahnya.

Baca Juga:  Walikota Mojokerto Terima Penghargaan Nasional Sebagai " Pengerak Koperasi Terbaik" Dari DEKOPIN

Kemudian, Ketika melihat APBD Tahun 2021 belanja modal jalan dan jembatan hanya dapat dilakukan penyerapan sebesar 71,34% dan terdapat sisa lebih Rp15 Miliar. “Apakah sisa sebanyak itu karena di Kabupaten Jombang sudah tidak ada jalan dan jebatan yang rusak?, atau karena perencanaan yang kelewat matang, mengingat alibi dibawa tidak ada anggaran untuk perbaikan,” ungkapnya.

Selain itu Fraksi PDI Perjuangan juga soroti belanja tak terduga pada P APBD Tahun 2021 lalu, bahwa menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan besar terkait penambahan anggaran yang diambil dari anggaran pengadaan seragam untuk siswa di Jombang yang memyebabkan pengadaan segaram dibatalkan dari anggaran sebesar Rp34,260 Miliar dengan realisasi Rp9,7 Miliar sehingga ada sisa lebih sebesar Rp24,554 Miliar. “Fraksi PDI Perjuangan sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, karena dengan perencanaan yang tidak jelas mengakibatkan hak siswa menjadi hilang,” tandasnya.

Reporter : Budi Tanoto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *