Rapat paripurna yang digelar di salah satu ruang rapat ini didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri anggota DPRD baik secara langsung maupun daring.
Bupati Blitar Rini Syarifah turut hair bersama Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso via daring, Sekda Kabupaten Blitar hingga para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Sementara itu Pentolan Politisi PDIP ini menjelaskan, kegiatan rapat paripurna ini digelar berdasarkan surat dari Bupati Blitar Nomor : 050/383/409.201.5/2022 tertanggal 28 Maret 2022 perihal penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2021.
sambungnya, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 ayat (1) yang berbunyi LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta Pasal 209 ayat (1) yang berbunyi LKPJ disampaikan oleh Bupati Blitar melalui rapat paripurna.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut yang seiring dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Blitar, maka DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan bupati terhadap LKPJ Bupati Blitar tahun anggaran 2021,” paparnya.
Reporter : Muklas