Pegiat Jaranan Korban Pengeroyokan Berharap Semua Pelaku Diadili

KEDIRI, mediabrantas.id – Kasus pengeroyokan terhadap Pembarong (Pemain Barongan) pada pentas kesenian Jaranan (Kuda Lumping) di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada hari Minggu, 12 Oktober 2025 yang lalu, kini memasuki masa persidangan dengan nomor perkara 3/Pid.B/2026/PN Kdr.

Pada sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa, 10 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum, Fikri Abdul Kornain, S.H dan Edwin Ramadhani Pratama, S.H., M.H, selain menghadirkan dua orang terdakwa, Krisna Agus Febrianto dan Catur Wijaya, juga dihadirkan tiga orang saksi sekaligus.

Seusai sidang, Saksi Korban, Naufal Islahul Ubaidillah, warga Jalan Patimura, Kelurahan Jagalan, kepada Media Brantas mengaku sangat terkejut adanya kejadian pengeroyokan terhadap dirinya.

“Saya kenal dengan kedua terdakwa, tetapi tidak berhubungan dengan mereka. Entah karena apa, pas saya pentas jaranan, tiba-tiba saya dipukuli beramai-ramai. Akibatnya, bukan hanya memar di kepala saja, tapi beberapa hari saya sakit kepala dan perut,” katanya.

Baca Juga:  Usai Penyampaikan Pendapat Akhir Bupati Jombang, Raperda Desa Sadar Hukum Disetujui Menjadi Perda

Menurut Naufal, sakit itu masih bisa ditahan dan diobati, tetapi rasa malu dan trauma yang sulit hilang. Apalagi kejadian tersebut saat pentas kesenian tradisional Jaranan yang ditonton ribuan warga masyarakat.

“Makanya tadi saat ditanya Pak Hakim, apakah saya bisa memaafkan perbuatan mereka, ya saya tidak bisa memaafkan. Apalagi setelah kejadian itu juga tidak ada permintaan maaf sama sekali, bahkan salah satu pelaku malah melarikan diri, dan provokator pengeroyokan tersebut juga tidak ikut diadili. Harusnya semua pelaku diadili semuanya,” ujarnya.

Sedangkan salah satu Saksi, Adrianus Victor Peamusinto, yang juga pimpinan dan pembina Jaranan Putro Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan yang sempat terekam kamera.

“Kejadian pengeroyokan ini sebenarnya sudah jelas, termasuk pelakunya siapa saja juga dapat dilihat dalam video yang sempat viral dan beredar dimana-mana, tetapi dalam persidangan cuma ada dua terdakwa saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Pengeroyokan

Sementara itu, Ketua Pecut Samandiman Kediri, Mohamad Hanib, yang hadir dalam persidangan mengaku sangat menyayangkan atas kejadian pengeroyokan pemain kesenian Jaranan yang jelas-jelas melestarikan budaya adi luhung.

“Kami berharap semua pelaku diadili dan dihukum yang seberat-beratnya, agar kejadian memilukan semacam ini tidak terulang kembali. Kesenian Jaranan itu bukan hanya menghibur, tetapi juga sebagai bentuk pelestarian budaya nenek moyang yang adi luhung,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi, yang juga hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, bersama beberapa pengurus dan anggota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).

“Kami akan terus mengawal proses peradilan ini sampai tuntas. Jangan sampai ada premanisme di Kediri, apalagi pada saat pentas kesenian tradisional, seperti halnya Jaranan. Kediri harus aman, damai, adem, ayem, dan guyub rukun,” tegasnya. (Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *