Pekerja Seni Lakukan Hearing Bersama Komisi D DPRD

JOMBANG | optimistv.co.id – Komisi D DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing bersama Pekerja Seni Kabupaten Jombang terkait izin pementasan bagi pekerja seni Jombang, Senin (12/04) tadi.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Erna Kuswati dan didampingi Anggota Komisi D DPRD Jombang, Muhammad Syarif Hidayatulloh.

Ketua Komisi D dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa hearing dilakukan karena pekerja seni meminta supaya tidak ada pembatasan terkait pementasan. Berhubung, masih di masa pandemi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati, bahwa pekerja seni bisa melaksanakan pementasan namun penontonnya hanya 25 persen.

“Sehingga, pertunjukan besar seperti pertunjukan live ludruk, jaranan dan lain sebagainya belum boleh di karenakan mengundang kerumunan penonton yang sangat banyak, untuk itu Komisi D juga berharap nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Jombang barangkali bisa di lakukan perubahan SE Bupati sehingga pekerja seni diizinkan pentas,” ujar Erna Kuswati.

Baca Juga:  Tradisi Unik Keresan Dusun Mengelo, Desa Sooko Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ditambahkan, terkadang izin pentas tidak bisa dikeluarkan di setiap desa. Mulai sesuai kebijakan kepala desa, satgas dari desa serta kepolisian setempat memang tidak memberikan izin, jika melanggar sanksinya pentas akan di bubarkan. Harapannya, mereka semua bisa pentas walaupun nantinya dengan pembatasan-pembatasan seperti pembatasan jumlah penonton dan harus mentaati protokoler kesehatan.

“Saat ini, Kabupaten Jombang masih melaksanakan PPKM sampai 19 April. Sehingga, belum tahu data perkembangan Covid-19 di Jombang, sudah melandai atau belum, jika tidak ada catatan yang terpapar maka pembatasan akan diberhentikan. Komisi D juga berharap, masyarakat tetap waspada dan tidak boleh lengah. Sebab Covid-19, masih ada walaupun sudah di lakukan vaksinasi karena vaksin tidak menjamin untuk bisa bebas dari paparan Covid-19 sebab persentasenya hanya 60 persen,” papar Erna Kuswati.

Jika memang nanti rekomendasi dari DPRD diterima oleh Pemerintahan Kabupaten Jombang, tambahnya, dan dilakukan perubahan SE serta pekerja seni bisa mendapatkan izin, teknisnya mungkin ada perubahan. Seperti, harus di dalam ruangan dengan kapasitas penonton yang diatur, penonton harus duduk berjarak dan harus tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Baca Juga:  Dini Hari, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pengecekan Patroli Polsek Jajaran

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *