SAMPANG, mediabrantas.id – Pembangunan pagar sekolah yang disebut-sebut dikerjakan oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Sampang, menuai sorotan dan kritik dari warga.
Proyek yang berlokasi di UPTD SDN Bringin 1, Kecamatan Tambelangan tersebut dinilai tidak transparan dan diduga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Sorotan warga mencuat lantaran dalam pelaksanaan pembangunan pagar sekolah tersebut tidak ditemukan papan nama proyek. Akibatnya, informasi terkait sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, serta pihak pelaksana tidak diketahui secara jelas, bahkan oleh pihak sekolah sebagai penerima manfaat.
Kepala UPTD SDN Bringin 1, Subairah, S.Pd., saat dikonfirmasi awak media, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait besaran anggaran maupun teknis pelaksanaan proyek pagar sekolah tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara.
Tak hanya soal papan nama proyek, warga juga menyoroti aspek teknis pekerjaan di lapangan. Berdasarkan pantauan dan informasi dari masyarakat sekitar, galian pondasi pagar diduga tidak sesuai dengan standar teknis, baik dari segi kedalaman maupun lebar pondasi. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan pagar sekolah dalam jangka panjang.
“Kalau pondasinya tidak sesuai, tentu kualitas bangunannya patut dipertanyakan. Apalagi ini untuk fasilitas pendidikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah warga menduga, tidak dipasangnya papan nama proyek serta dugaan ketidaksesuaian galian pondasi, membuka peluang terjadinya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap proyek menggunakan dana negara untuk diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Warga berharap instansi berwenang, termasuk dinas terkait dan aparat pengawas, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan serta memastikan seluruh proyek pemerintah dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Sementara itu, Muksin selaku pelaksana di lapangan mengakui bahwa proyek pembangunan pagar sekolah tersebut merupakan milik salah seorang yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sampang . Ia menyebutkan, bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pihak kedua dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Benar, pekerjaan pagar sekolah ini milik Pak H. Muji. Saya hanya sebagai tangan kedua dari beliau,” ungkap Muksin kepada Media Brantas. (Hadi)






