Pelaku Penendang Motor di Kota Kediri Dibekuk

KEDIRI KOTA – mediabrantas.id – Polres Kedir Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penendang pengendara sepeda motor mengakibatkan korban meninggal dunia di Jl Suparjan Mangun Wijaya Kel Sukorame Kota Kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Iptu M Fatur Rozikin, S.H. mengatakan terduga pelaku DN berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, Selasa (13/8/2024)

Iptu Fatur menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 23.50 wib. Dimana pelaku bersama dengan rekannya dari arah selatan ke utara berpapasan dengan korban.

Hasil penyidikan, diketahui saat korban membonceng temanya melintas di Jalan Soeparjan Mangun Wijaya Kelurahan Sukorame Kota Kediri dari arah utara dibuntuti pelaku berboncengan tiga.

“Kemudian menyadari bahwa korban bukan dari anggotanya maka mengejar sampai di depan salah satu cafe di Sukorame. Korban saat itu melaju dikejar kemudian ditendang pinggangnya hingga terjatuh dan menabrak tiang listrik dan mengakibatkan meninggal dunia,” jelasnya.

Baca Juga:  Gebyar HUT IBI Ke-73 Berlangsung Heboh dan Meriah, Dihadiri Bupati Ikfina Diwarnai Tangisan dan Seminar

Berakibat motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik dan korban mengalami luka parah. Keduanya sempat dilarikan ke RS Lirboyo, namun nyawa korban tak tertolong.

Barang bukti yang diduga digunakan sebagai kejahatan (IST)

Masih kata Kasatreskrim, sebenarnya dua orang kawannya yang dibonceng sempat menginggatkan agar tidak mengejar korban. “Sebenarnya sudah diingatkan oleh dua kawannya yang dibonceng. Tapi pelaku memang dari awal, sudah terkesan untuk cari lawan yang bukan kelompoknya,” terangnya.

Pelaku sempat pulang dan keesokan harinya setelah mendapat informasi korban meninggal dari media sosial, dia kemudian melarikan diri ke Kandangan.

“Tidak ada yang mengarah ke perguruan. Kita kenakan pasal 80 ayat 3 menyebabkan korban meninggal dan korban masih anak anak ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Erlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *