Pelanggar Perda Prov dan Pergub Jatim Jalani Sidang Tipiring

KEDIRI | optimistv.co.id – Sebanyak tiga orang pelanggar Peraturan Daerah Privinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 Jo Peraturan Gubernur nomor 53 tahun 2020 menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Kediri, Senin, 8 Maret 2021.

Sidang Tipiring Pelanggar Perda tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Sarah Louis, SH, M.Hum, beliau juga sebagai Pj. Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan Panitera Pengganti Agus Setiyono, SH. MH.

Turut hadir dalam sidang tersebut, antara lain, Ira Rosalin, SH. MH Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Yuni Widiyanto, SE PPNS Satpol PP Kota Kediri, Anggota Satpoll sebagai Admin Penyidikan dan Penyelidikan, dan Para pelanggar sidang.

Sekretaris Satpol PP Kota Kediri Nurkhamid, S.Pd menyampaikan, sebanyak tiga orang didakwa melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 Jo Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 53 tahun 2020.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Curat

Peraturan tersebut mengatur tentang Masa Adaptasi Kenormalan Baru dan Sejumlah Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta Perubahan Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 diantaranya mengatur tentang Penyelenggaraan Ketrentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ketiga orang pelanggar dikenakan denda uang ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kota Kediri, pelanggar tidak dikenakan vonis kurungan badan tetapi hanya dengan tujuan sebagai efek jera.

“Ketiga pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI dan Polri”, ujarnya.

Petugas Satpol PP yang turut hadir, mengikuti sidang

Sidang dimulai pukul 11.20 Wib dibuka untuk umum dilakukan dengan Hakim Tunggal, mereka dikenakan dendan uang masing-masing Rp. 45.000,- dengan biaya perkara Rp. 5.000,- sesuai putusan Hakim.

Dalam sidang tersebut dihadiri hanya satu orang, sedangkan dua orang yang lain tidak hadir.

Baca Juga:  Peringati Hari Kartini, Bunda Fey Kunjungi Tiga Kartini Masa Kini Berprofesi Unik

Sidang diputuskan secara verteks dengan putusan denda sebesar Rp.45.000,- dan biaya perkara Rp. 5.000,-

Dalam putusan Hakim disampaikan bila Putusan Pidana Denda Asministrasi tidak dibayarkan oleh pelanggar, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 3 hari.

Nurkhamid berharap, masyarakat Kota Kediri bisa mentaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Kediri yang nyaman dan sejahtera.

Kami sebagai aparat penegak hukum juga berkomitmen melakukan pengawasan secara terus-menerus, “dengan kerjasama yang baik kepada semua pihak semoga apa yang kita inginkan Kota Kediri akan Aman”, pungkasnya.

Reporter : Sigit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *