Pelantikan Sekdes Mojokusumo Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

MOJOKERTO | optimistv.co.id – Pelantikan Sekretaris Desa ( Sekdes ) Mojokusumo Nuriyati oleh Suliono, SE, Kepala Desa Mojokusumo Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan, Minggu Pagi ( 30/ 01 /2022 ) di Pendopo Balai Desa Mojokusumo ini sudah sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan berlaku.

Pelaksanaan pelantikan bertempat di Pendopo Balai Desa Mojokusumo dengab Kades Mojokusumo, Suliono yang melakukan prosesi pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Ibu Nuriyati sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Mojokusumo.

Sebelumnya Nuriyati ini menjabat sebagai Kaur Umum Desa Mojokusumo.

Sementara itu Kades Mojokusumo Suliono dalam sambutannya mengatakan bahwa Ibu Nuriyati mulai pagi ini sudah resmi menjadi Sekretaris Desa Mojokusumo.

“Dalam kesempatan awal.ini terlebih dahulu saya mengucapkan selamat kepada Ibu Nuriyati yang telah resmi dilantik menjadi Sekretaris Desa
Mojokusumo, dan pelantikan ini sendiri, sudah sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Camat Kemlagi, dan beliau langsung memberikan rekomendasinya.” ucap Suliono Kades Mojokusumo.

Dijelaskan oleh Lurah Suliono, bahwa menjadi Sekdes itu adalah Amanah yang yang harus dilaksanakan dengan baik, dan tugasnya disekretariatan menyelenggarakannya Pemerintahan Desa sebagai pendamping Kepala Desa dan tanggung jawabnya besar sekali.

Baca Juga:  Gus Ma’mun Lantik 19 Lembaga PCNU Kab. Kediri

“Saya yakin dan percaya, kalau Ibu Nuriyati ini akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya, ” ucap Lurah Suliono.

Dijelaskan oleh Kades Suliono di depan para undangan, bahwa Kepala Desa itu adalah penyelenggara Pemerintahan Desa yang dibantu oleh para Perangkatnya, dan salah satunya adalah Sekdes.

“Jadi yang berhak memilih atau mengangkat Kaur menjadi Sekdes Mojokusumo itu saya, dan saya berhak menentukan siapa yang akan membantu saya di dalam Pemerintahan Mojokusumo ini. Saya melihat loyalitasnya Bu Nuriyati ini terhadap Pimpinan dan pekerjaan nya kuat sekali, sehingga memilihnya sebagai Sekdes Mojokusumo,” lanjut Lurah Suliono.

Dijelaskan oleh Kades Suliono, kalau diadakan ujian atau lowongan pembukaan Sekdes baru, maka dirinya harus menuntun atau memberikan arahan dan petunjuk untuk Sekdes yang baru.

Baca Juga:  Para Petani Was was Hama Tikus di Musim Tanam

“Padahal kita ini mau kerja cepat dan tepat, maka dirinya tidak membuka lowongan untuk Posisi Sekdes, dan langsung mengangkat Ibu Nuriyati Kaur Umum ini menjadi Sekdes, ” lanjut Kades Suliono.

Dijelaskan lagi oleh Kades Suliono, bahwa ke depannya pekerjaan Sekdes itu akan semakin berat, karena dalam tugasnya Sekdes itu akan membantu segala bentuk pemikiran Kepala Desa, dirinya melihat Ibu Nuriyati ini orang nya layak dan mampu bekerja dengan baik dengan para perangkat lainnya, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan dirinya yakin dengan Para perangkat yang ada ini akan bahu membahu untuk membangun Desa Mojokusumo.

Camat Kemlagi Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos, didampingi Danramil dan Kapolsek Kemlagi saat Menyampaikan Sambutannya

Dalam kesempatan ini Kepala Desa Mojokusumo Suliono mengharapkan dengan telah terisinya Jabatan Sekdes Mojokusumo ini, maka dirinya berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkatkan dan pembangunan di Desa Mojokusumo ini akan semakin pesat, semoga TANPA kendala dan lancar lancar saja.

Baca Juga:  Komisi I Sidak Dua Kantor Sekaligus

Dilain pihak, Camat Kemlagi Tri Cahyo Hariyanto, S.Sos, dalam sambutannya mengatakan bahwa semua yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mojokusumo ini sudah berlandaskan Hukum.

Terkait dengan Pelantikan Sekdes Mojokusumo ini sudah melalui kebijakan, melalui Undang-undang sesuai dengan Permendagri 67 tahun 2017 dan disebut di pasal 7 ayat 4, yang mana pengisian jabatan lowongan Perangkat Desa itu ada dua, yakni, Bisa melalui mekanisme Mutasi antar perangkat Desa Yang ada dilingkungan Perangkat Desa itu sendiri dan membuka lowongan atau pengisian Perangkat.

Camat Kemlagi Tri Cahyo, juga menyebutkan ketika Kepala Desa memandang perlu sesuai dengan kompetensi dan kemampuan Perangkat itu mampu dan cocok untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, maka kepala Desa berhak mengangkat Perangkat Desa yang ada itu menjadi Sekdes.

Sementara itu pelantikan Sekdes Kemlagi ini juga dihadiri oleh Danramil dan Kapolsek Kemlagi, serta BPD, LPM para Tokoh Masyarakat, Ketua RT Dan RW se Desa Mojokusumo berjalan dengan sukses dan lancar.

Reporter : Ririn Fadlilah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *