Pembahasan Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Trenggalek Berlanjut

TRENGGALEK, mediabrantas.id – Plh. Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara memberikan jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Ranperda usulan bupati terkait pelaksanaan program sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek, Senin (2/3).

Semangat dari diusulkannya rancangan peraturan daerah ini, tentu pemerintah Kabupaten Trenggalek ingin memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masarakat di Kabupaten Trenggalek utamanya pekerja di sektor formal maupun informal.

“Dalam aktivitasnya, tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai resiko sosial ekonomi. Seperti halnya kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua. Tanpa jaminan sosial yang memadai, resiko-resiko ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja tapi juga dapat menyebabkan keluarga yang bersangkutan jatuh pada kemiskinan yang baru,” kata Mas Syah, Senin (2/4/26)

Meskipun BPJS ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, namun data menunjukkan cakupan kepesertaan, utamanya sektor informal, bukan penerima upah maupun pekerja rentan masih perlu ditingkatkan.

Baca Juga:  Bupati Mas Ipin Menang Sengketa Atas Gugatan LP2B

“Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat pekerja,” imbuhnya.

Dengan adanya perda ini nanti, Mas Syah berharap jaringan pengaman sosial pekerja ini bisa terwujud secara komperhensif. Sehingga dengan begitu ada kepastian hukum kemudian peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Ini juga sejalan dengan visi pak bupati untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan, hari ini dilaksanakan paripurna, tindaklanjut dari pandangan umum fraksi.

“Hari ini jawabannya pak bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pansus dan mudah-mudahan bisa segera di harmonisasi di provinsi sehingga selanjutnya bisa kita undangkan menjadi perda,” jelasnya.

Baca Juga:  UPTD Puskesmas Pesanggrahan Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto Siap Pantau Kesehatan dan Berikan Vitamin Kepada KPPS

Masih menurut Doding, perda ketenagakerjaan ini adalah harapan inklusif itu bisa mewadai semua disiplin ketenagakerjaan, baik formal maupun informal.

“Semoga semua bisa terwadahi dalam perda ini sehingga perjalanannya akan mudah untuk dunia usaha, birokrasi kita, masyarakat dan sektor swasta yang melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” tandasnya. (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *