Pembangunan TPT di Dusun Bandung “Tabrak Aturan”

SAMPANG, mediabrantas.id Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Bandung, Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, meski sudah diperingatkan terjadi tumpang tindih, namun tetap saja dilaksanakan.

Ketua DPC LSM For Mabes (Forum Madura Bersatu), Samhari mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut diduga menabrak aturan.

“Ini bukti setelah saya turun ke lapangan, kegiatan tetap jalan, namun tidak ada iktikad baik sama sekali, pekerjaan proyek tetap dilakukan, padahal di posisi tengah ada yang tumpang tindih,” jelas Samhari.

Samhari, Ketua DPC LSM For Mabes

Menurut Samhari, pembangunan tembok penahan tanah itu bersumber dari Jasmas yang merupakan jatah dewan Kabupaten Sampang, namun hingga perkerjaan proyek hampir selesai, tidak terpasang papan namanya.

“Padahal, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga di Kec. Kandat Sambut Sambang Dusun Paslon Deny-Mudawamah

Sedangkan pihak rekanan atau pelaksana, lanjut Samhari, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, berjanji akan mengirimkan melalui foto papan informasi proyeknya.

“Namun, saat dicek ke lokasi kegiatan pekerjaan lagi, masih belum terlihat papan informasi. Bahkan ironisnya para pekerja tidak ada yang memakai rompi, helm maupun sepatu,” ucapnya.

Sementara itu, Udin, salah satu pekerja saat dikonfirmasi di lokasi terkait papan informasi proyek tersebut menyebut tidak tahu sama sekali. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *