Pembatasan Aktivitas di Trenggalek Ditingkatkan

TRENGGALEK | optimistv.co.id – Bupati Trenggalek dan Jajaran Forkopimda tingkatkan pembatasan aktivitas masyarakat, karena dinilai penurunan mobilitas masyarakat di Kabupaten Trenggalek masih kurang.

Dalam hal ini menjadi perhatian jajaran pimpinan di Kabupaten Trenggalek, pasalnya Trenggalek sendiri termasuk kedalam klasifikasi zona merah. Minggu depan ditargetkan menjadi zona kuning. Untuk itu Jajaran Forkopimda di Trenggalek getol membatasi aktivitas masyarakat. Karena dengan penurunan aktivitas inilah penyebaran kasus Covid 19 dapat ditekan angkanya.

Bipati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat meninjau operasi yustisi, di Halaman Stadion Menak Sopal Trenggalek, menuturkan, “selama ini kita fokusnya kepada pembatasan aktivitas masyarakat, kedua testing dan vaksinasi masal. Kemudian ketiga memastikan mikro lockdown di daerah,” tuturnya saat mendampingi jajaran Forkopimda Trenggalek meninjau pelaksanaan operasi yustisi, Minggu (11/7/2021).

“Pak Menko Manves menetapkan indikator daerah-daerah dengan 3 pendekatan. 1 dengan facebook mobility, kemudian google traffic dan yang ketiga bekerjasama lewat pencitraan satelit dari NASA dan NOAA,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pengembangan Arjuno Agro Technopark

Dari ketiga hal ini, diketahui kita masuk ke dalam zona merah. Jadi yang paling parah itu zona hitam, terus zona merah kemudian kuning. Dalam artian bukan kasus Covidnya, namun pembatasan aktivitasnya. Kita baru mampu menurunkan 10 hingga 20% mobilitas masyarakat. Padahal diharapkan mobilitas ini bisa turun sampai 30-40 atau bahkan 50%.

“Pembatasan aktivitas masyarakat, juga harus diikuti dengan penegakan hukumnya. Maka operasi yustisi ini dijalankan, kemudian untuk treadment atau mempercepat proses, sidang dilakukan secara online,” tuturnya.

Dalam hal ini selaras dengan harapan Menko Manves, Luhut kemarin, karena belum ada yang zona kuning, hanya turun 10 hingga 20%. Maka masih masuk range zona hitam dan merah, sehingga perlu kerja keras untuk membatasi mobilitas.

“Kita melakukan penegakan hukum, kemudian di desa-desa kita mulai melakukan mikro lockdown. Kita juga minta jam malam di desa diberlakukan, akses keluar masuk juga sudah mulai ditutup. Harapannya  tempat-tempat yang bersifat kerumunan ketika malam hari, ini kita lakukan peredupan sehingga kita harapkan tidak ada aktivitas yang dilakukan disana,” harapnya.

Baca Juga:  Polres Malang Raya Gandeng Pengusaha Peduli NKRI untuk Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Dalam  transaksi jual beli dilakukan secara take away. Ini beberapa hal yang kita upayakan. Sedangkan untuk operasi yustisi sendiri, sejak pemberlakuan PPKM awal memang semua terlihat sangat patuh. Kemudian ketika sudah menuju mulai new normal lagi menjadi kendor.

Kabupaten Trenggalek saat ini  melakukan pengetatan, termasuk didalamnya sudah jelas bahwa acara sosial budaya ini masih banyak yang tidak melakukan protokol kesehatan. Sekarang dilarang, namun masih banyak masyarakat yang menyelenggarakan.

“Nah ini yang kita tertibkan, dan hari ini terjaring cuma 9 dan kalau dulu sampai antri panjang. Semakin kesini-semakin kesini masyarakat semakin paham bawasanya ini keadaan darurat. Saya juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mulai patuh pada hinbauan pemerintah,” tandasnya.

Reporter : Mar’atus / Hardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *