Pemdes Klumutan Bentuk Koperasi Merah Putih Berjalan Lancar

MADIUN, mediabrantas. id – Pemerintah Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun Jawa Timur bentuk koperasi merah putih, Dukung Inpres Nomor 9 Tahun 2025,Rabu Malam 28 Mei 2025, di Balai Desa Klumutan.

Kepala Desa Agus Proklamanto bersama pengurus koperasi merah putih

Kepala Desa klumutan, Agus Proklamanto mengatakan karena persyaratan dana desa (DD) koperasi merah putih prosesnya panjang Desa klumutan sebelum musdusus dua kali, pertama mengumpulkan lembaga badan musyawarah desa (BPD) lembaga pemberdayaan kemasyarakatan masyarakat desa (LPKMD) dulu, kamituwo semua dalam rangka kita menyeleksi mencari calon pengurus koperasi merah putih sesuai aturan, sesuai intruksi Presiden, sesuai keputusan menteri koperasi, banyak aturan Kemenkiu, Kemendes, Kementrian Dalam Negri tapi kita arahnya Presiden, Inpres No.9.tahun 2025 dengan keputusan menteri koperasi kita jalankan.

“Menyetujui, kriterianya gimana, nanti kita pilih berapa, sesuai kebutuhan, apa nanti sesuai wilayah desa, di aturan lima karena kita desanya luas, mungkin dengan kearipan lokal bisa diatas lima, dan aturan intruksi Presiden lima minimal, tujuh, sembilan kita wilayahnya enam kita ambil tujuh biar nanti ada keterwakilan masing-masing, dan Inza Alloh tadi malam musdusus koperasi merah putih sudah terlaksana calon-calon sudah ada,” Kata Agus Proklamanto, Rabu Malam 28 Mei 2025.

Pembentukan koperasi Merah putih

Lebih lanjut, Kepala Desa klumutan nanti Musdus pembentukan Inza Alloh dihadiri Dinas Koperasi, Kecamatan, dan notaris yang membuat AHUnya sesuai aturan yang ada, jadi koperasi merah putih itu wajib sesuai intruksi dari pusat Pak Presiden, koperasi merah putih pra syarat untuk pencairan dana desa (DD) tahap dua.

“Kalau nanti awal Januari tidak terbentuk dan belum ber Akta Notaris nanti tahap kedua dana desa (DD) tidak bisa dicairkan, syarat mutlak utama, ” Ungkap Agus Proklamanto.

Baca Juga:  FPKB Serukan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Masih menurut Agus Proklamanto, pengurus diluar perangkat desa dan BPD, dan juga terutama garis lurus kepala desa, kerabat, anak atau lainnya. Benar-benar dari luar pengurus itu dari musyawarah dari Dusun kemarin, Musdusus, saya beri kewenangan Pak/Bu Kepala Dusun itu rapat kecil BPD, LPKMD, Pak RT Kira-kira siapa wilayahnya nanti misal seperti Bruwok cocoknya kayak apa.

“Sebab diintruksi pra syarat kusus pendidikan tidak ada, usia tidak ada batasan, makanya umum, kita cari latar belakangnya, trek recordnya, kayak apa, kita sesuaikan masing-masing koperasi merah putih, pemerintah wajib kesamaan jender, ini diluar pengurus BUMDes, diluar perangkat desa, benar-benar orang baru, ” Terangnya.

Kepala Desa Klumutan Agus Proklamanto

Kepala Desa Klumutan menambahkan koperasi merah putih hasil penjaringan untuk simpan pinjam, gerai-gerai, Apotik, pertanian, untuk pangan, dipra nanti bentuk koperasi usahanya jangan berbenturan yang ada kemasyarakat, supermarket, minimarket, kasihan warga yang punya toko kelontong.

“Nanti galangan pangkalan elpiji, kita belum ada, mungkin dari pertamina elpiji nanti ke galangan, gudangnya sudah ada nanti kekoperasi, nanti toko-toko kecil wilyah klumutan bisa mengambil di galangan, juga kios pupuk, petani kelompok tani kita di Klumutan punya lahan bersertifikat, ber PBB ada enam kelompok tani, rencana kios itu dikelola koperasi merah putih, Inza Alloh tidak ada menyaingi masyarakat karena pupuk elpiji pasti lakunya,” Terang Agus Proklamanto.

Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, berkomitmen terus mendorong pertumbuhan ekonomi agar dapat meningkat sampai ke pemerintahan desa.Untuk itu berbagai program telah disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa menjadi maju, mandiri dan sejahteraSalah satu langkah strategisnya adalah melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Desa Bacem Tingkatkan Perekonomian Warga

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan nasional tersebut, pemerintahan pusat mengintruksikan kepada pemerintah daerah agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera dibentuk kepengurusannya dan legalitasnya.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Desa Klumutan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), guna membentuk Koperasi Merah Putih Desa Klumutan (Kopdes MP).

Pembentukan koperasi Merah putih

Musdes Khusus: Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Klumutan
Musdessus ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Samtono, Ketua LPKMD Nur Aini, Babinsa Juhartono, Babinkhamtibmas Edy dan dihadiri oleh berbagai elemen desa, antara lain: Anggota BPD, Kepala Desa beserta perangkat, pendamping desa dan PKH, TP PKK desa, Perwakilan LKD, RT/RW, Bidan Desa, Kelompok Tani, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan Kopwan dan BUMDesa.
Musdes Khusus ini dilaksanakan sebagaimana amanat dari Inpres No. 9 Tahun 2025 yang telah disosialisasikan sebelumnya

Selanjutnya turut hadir pula sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain: Kepala Desa Klumutan Agus Proklamanto,
Sekcam Saradan, Suharso.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro,Kabupaten Madiun, Serly. Ketua BPD Samtono, Kerua LPKMD Nur Aini, Babinsa Juhartono, Babinkhamtibmas Edy.

Perwakilan Camat Saradan melalui Sekcam Saradan Suharso menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat desa akan lembaga ekonomi yang mampu memperkuat ketahanan pangan serta mendukung peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

“Koperasi ini difokuskan untuk memperkuat sistem ekonomi lokal dengan melibatkan warga sebagai bagian dari sistem usaha bersama yang berbasis gotong royong,” Ujarnya

Baca Juga:  Panasi Mesin Politik, Mas Juned Gelar Ngopi Bangkit dan Berbagi Dengan Komunitas Abang Becak Bolo Dewe Untuk Kota Mojokerto 2024

Tujuan Pembentukan Koperasi Merah Putih:
– Mendorong penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui pendekatan koperasi yang berbasis prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
– Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
– Menciptakan lapangan kerja bagi warga.
– Memberikan pelayanan ekonomi secara sistematis, cepat, dan efisien.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
– Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
– Menekan harga barang di tingkat konsumen agar tetap terjangkau.
– Meningkatkan kesejahteraan petani melalui sistem distribusi yang adil.
– Menekan pergerakan tengkulak yang merugikan petani.
– Memperpendek rantai pasok antara produsen dan konsumen.
– Meningkatkan inklusi keuangan di kalangan masyarakat desa.
– Berperan sebagai Akselerator, Konsolidator, dan Agregator bagi pelaku UMKM.
– Menekan angka kemiskinan ekstrem di pedesaan.
– Mengendalikan inflasi di tingkat lokal melalui mekanisme koperasi yang efisien.

Dari Musyawarah Desa Khusus ini telah menghasilkan keputusan bersama sebagai pengawas dan Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Klumutan.
Ketua Pengawas Agus Proklamanto, Pengawas anggota Samtono, pengawas anggota Yuli Siswantini.
Ketua Bagus, Sekertaris Jayanti Putri, Bendahara Nining, wakil ketua bidang Rudi, anggota, Hendri, anggota Adam, anggota Novi.

Koperasi Merah Putih
Wujud Komitmen Pemerintah Dorong Ekonomi Desa
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu instrumen strategis.

Pemerintahan Desa Klumutan dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Lewat koperasi, masyarakat desa diharapkan mampu mengembangkan potensi lokal secara kolektif dan berkelanjutan.
Program ini sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan dari bawah sebagai pondasi menuju kemandirian ekonomi nasional.(Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *