MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pemerintah Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, siap menyambut kebijakan Nasional pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Untuk itulah Pemdes Mojojajar menyelenggarakan acara Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus Koperasi dan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Desa Mojojajar yang dilaksanakan, Rabu 21 Mei 2025 di Gedung Olah Raga Balai Desa Mojojajar, yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mojojajar, Sa’roni, SE, didampingi Ketua BPD, Sutrisno Saputro, Kasie Pemerintahan Kecamatan Kemlagi, Dwi dan Babinsa serta Pendamping, Ustadz Khoirul Anwar.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mojojajar, Sa’roni mengatakan, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan instruksi pusat yang harus dilakukan oleh tiap desa se Indonesia, Sebab jika tidak mendirikan atau membentuk Koperasi Merah Putih, maka desa tersebut tidak akan menerima bantuan dari pusat termasuk Bantuan Dana Desa (DD), sehingga wajib bagi desa untuk segera membentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Sa’roni juga menuturkan, pada acara Musyawarah Desa Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Balai Desa Mojojajar mengatakan, bahwa pembentukan koperasi tersebut harus segera dilaksanakan untuk pembentukan para Pengurusnya.
Sehingga dengan adanya musyawarah desa yang dilaksanakan Jum’at malam, 21 Mei 2025 telah merekrutmen SDM yang mengisi Koperasi Merah Putih didasari dari kemampuan berbisnis, dengan harapan agar dapat mengelola koperasi dengan baik.
Ada beberapa rencana unit usaha yang akan dikembangkan oleh Desa Mojojajar melalui Koperasi Merah Putih ini yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa.
Menurut Lurah Sa’roni, pembentukan Koperasi Merah Putih ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi akses terhadap sumber daya, serta mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar.
Sebab Dengan berdirinya koperasi, masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mendapatkan dukungan nyata dalam peluang pembiayaan yang lebih terjangkau.
“Harapannya Koperasi Desa Merah Putih bisa jadi pilar penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa, termasuk juga dengan penyediaan Pupuk dan Sarana Kesehatan atau Klinik Desa,” ucap Lurah Sa’roni.
Sementara itu, marasumber pembentukan Koperasi Merah Putih dari yang mewakili Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto yang merupakan Pendamping Desa, Ustadz Khoirul Anwar menjelaskan, bahwa kelengkapan okumen yang diperlukan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, disusun secara terstruktur dan mudah difahami.
Dokumen utama pembentukan koperasi di antaranya adalah berita acara rapat pendirian yang berisi hasil musyawarah khusus desa/kelurahan, termasuk kesepakatan nama koperasi, alamat, bidang usaha, susunan pengurus/pengawas, dan besaran simpanan anggota.
Kemudian lampiran wajib, daftar hadir peserta rapat (minimal 20 orang pendiri), fotokopi KTP seluruh pendiri, surat rekomendasi dari kepala desa/kelurahan, akta pendirian koperasi.
Selain itu, yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) berisi, Nama dan alamat koperasi, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, besaran simpanan pokok, wajib, dan modal awal, surat rekomendasi dari desa untuk pendirian Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Mojojajar, Sutrisno Saputro yang memimpin jalannya pembentukan Koperasi Merah Putih di Mojojajar, malam itu telah terbentuk nama nama calon Kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Mojojajar, di antaranya selaku Ketua, H. Ilham Basyar, Evi Dwi Sekretaris, Septyan Bendahara, Safi’ Udin, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Makrus, Wakil Bidang Usaha.
Sedangkan untuk Nama Pengawas, 1. Sa’roni, SE, menjabat sebagai Ketua Pengawas, 2. Firda Tasya, Anggota, 3. Sutrisno Saputro Anggota, dan acara Musyawarah Desa Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Mojojajar ini diakhiri dengan doa dan foto bersama. (Kartono)