Pemdes Tambelangan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

SAMPANG, mediabrantas.id – Pemerintahan Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi untuk mengajak masyarakat Gempur Rokok Ilegal. Hal itu dilakukan dalam rangka upaya pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Senin, 7 Agustus 2023.

Peserta kegiatan sebanyak 40 orang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, kader, karang taruna, wilayah Kecamatan Tambelangan. Dengan adanya sosialiasi ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Desa Tambelangan dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suryanto mengatakan, kegiatan sosialisasi di bidang ketentuan Bea Cukai yang berkaitan dengan cukai rokok ini merupakan kegiatan rutinitas yang dilaksanakan Satpol-PP bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Sampang, Pengadilan Negeri Sampang, serta. Kasat Reskrim Polres Sampang.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan muncul peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, khususnya Desa Tambelangan,” kata Kasat Pol PP, Suryanto.

Baca Juga:  Cegah Kerumunan, Bupati Madiun Turun Tangan Tengahi Aksi Unjuk Rasa Karyawan Pabrik

Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, selaku Penuntut Umum, Misjito mengatakan, materi yang disampaikan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Pihaknya juga menyampaikan kerugian atas beredarnya rokok ilegal.

“Lewat sosialisasi ini juga mengedukasi kepada masyarakat agar mengetahui bentuk rokok ilegal. Minimal cara melihat bungkus rokoknya apa bila tidak dilekati pita cukai sudah dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara,” ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan sanksi sebagai instrumen hukum yang dapat menjerat pelaku pengedar rokok ilegal.

“Terkait penegakan sanksi yang diterapkan kepada warung-warung atau toko-toko yang mengedarkan rokok ilegal, melimpahkan penegakan undang-undang kepada penyidik penuntut umum,” jelasnya.

Pihaknya berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Tambelangan agar mengerti dengan adanya rokok ilegal yang masih beredar di wilayah Tambelangan.

“Mengajak peran serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Tambelangan. Apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal, agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah. Dan tidak lagi membeli rokok ilegal, meski harganya murah,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkot & Kantor Bea Cukai Probolinggo Serukan Gempur Rokok Ilegal

Sementara, Kepala Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Tesar Pratama menyampaikan, dalam gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini masih marak digunakan masyarakat.

“Tujuan utama untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok ilegal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal. sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok ilegal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terangnya.

Sedangkan Ifan Budi Santoso, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sampang mengatakan, ibarat kontes masakan, setelah diramu oleh kejaksaan dan instansi terkait, maka Pengadilan Negeri Sampang termasuk muara yang terakhir. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *