SUMENEP | optimistv.co.id – Kegiatan Pembangunan Jalan Makadam, yang terletak di Dusun Todingding, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, dengan pagu anggaran Rp.222. 138.000, mulai dipersoalkan oleh berbagai element masyarakat setempat.
Sebab, lahan yang digunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lapa Laok untuk kegiatan Pembangunan Jalan Makadam tersebut diduga merupakan lahan milik warga setempat, sehingga pemilik lahan membongkar sebagian Bangunan Jalan Makadam yang baru berumur sekitar 1 (satu) bulan itu.
Menurut pemilik lahan, H. Masudi, kepada media optimistv.co.id, mengatakan, pada saat kegiatan Pembangunan Jalan Makadam tersebut berlangsung, pihaknya telah melakukan peneguran terhadap para pekerja. Sebab, lahan yang digarap oleh para pekerja telah melewati dari batas yang telah disepakati antara pihaknya dan Pemdes Lapa Laok.
“Karena kesepakatan saya dengan pak Sekcam Dungkek waktu masih jadi PJ Desa Lapa Laok, lahan saya yang akan digarap untuk Pembangunan Jalan Makadam ini lebarnya hanya 125 cm, bukan 190 cm seperti ini,” kata H. Masudi, kepada media ini. Kamis (13-02), di lokasi pembangunan.
Lanjut H. Masudi, lahan saya yang sudah diserobot lebarnya sekitar 65 cm dan panjang kurang lebih 50 meter. Selain itu Pemdes Lapa Laok ini juga sudah ingkar janji, karena dulu pak Sekcam Dungkek berjanji kepada saya jika Pembangunan Jalan Makadam ini akan tembus sampai ke sawah milik saya.
“Namun kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan kepada saya, dan saya sangat keberatan lahan saya diserobot seperti ini,” imbuhnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Imam Ghazali, saat dikonformasi langsung oleh awak media tidak menampik jika sebagian lahan yang digunakan untuk Pembangunan Jalan Makadam di Dusun Todingding tersebut memang diklaim oleh warga setempat.
Bahkan dia juga membenarkan jika pemilik lahan telah memasang patok pembatas dan juga membongkar sebagian bangunan Jalan Makadam tersebut.
“Itu kan berbicara pembagian lahan, sedangkan maksudnya H. Masudi itu kan hanya 125 cm, tapi nyatanya lebih dari itu. Makanya dia ndak ngasih, karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, dan memang banyak yang tidak beres pada pembebasan tanah itu,” kata Ghazali kepada media ini. Jum’at (14-02), melalui sambungan telephon genggamnya.
Dikatakan Gazhali, penanggung jawab kegiatan Pembangunan Jalan Makadam tersebut adalah PJ Desa Lapa Laok, yaitu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dungkek.
“Memang benar apa yang dikatakan oleh H. Mashudi kalau ada penyerobotan atas pembebasan tanah tersebut. Kegiatan itu anggaran tahun 2019 yang dikerjakan tahun 2020, dan masih merupakan tanggungjawab Sekcam Habibi sebagai PJ pada saat itu,” terang dia.
Reporter : Sudarsono – Sheno