TRENGGALEK, mediabrantas.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk menyuntikkan dana penyertaan modal sebesar Rp13 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita mendapat sorotan serius dari DPRD setempat. Melalui Panitia Khusus (Pansus), dewan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh guna memastikan dana tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Pansus, Mugianto, menyatakan bahwa penggunaan dana publik harus diawasi ketat. “Ini uang rakyat, pemanfaatannya harus transparan dan benar-benar bermanfaat, terutama bagi UMKM di Trenggalek,” tegasnya, Senin (26/5/2025).
Pansus meminta analisis mendalam terkait proyeksi bisnis BPR Jwalita, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peran sosial bank dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil. Mugianto mengakui bahwa dalam lima tahun terakhir, BPR Jwalita mencatat kinerja keuangan yang stabil, dengan rata-rata dividen di atas Rp1 miliar per tahun. Pada 2024, dividen yang disetor bahkan mencapai Rp1,4 miliar.
Namun, Pansus menilai keberhasilan finansial saja tidak cukup. “Bank harus memperkuat fungsi sosialnya, terutama dalam penyaluran kredit kepada UMKM,” ujar Mugianto.
Saat ini, Pemkab Trenggalek menguasai 36% saham BPR Jwalita dari total penyertaan modal Rp20 miliar selama dua dekade. Jika tambahan Rp13 miliar disetujui, kepemilikan pemerintah akan naik menjadi 61%. Mugianto menegaskan, peningkatan kepemilikan ini harus dibarengi dengan pengawasan lebih ketat terhadap kebijakan bank.
“Dengan saham mayoritas, pemerintah tidak boleh pasif. Harus ada kontrol agar kebijakan bank berpihak pada masyarakat kecil,” tegasnya.
DPRD juga meminta fleksibilitas anggaran, menolak skema penyertaan modal yang ‘terkunci’ selama lima tahun tanpa evaluasi berkala. “Kami tidak anti-investasi, tapi setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Mugianto. (Hari)