Pemkab Probolinggo Tunda Pilkades Tiga Desa

PROBOLINGGO | optimistv.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 sedianya akan diikuti oleh 253 desa di Kabupaten Probolinggo.

Namun dalam perjalanannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akhirnya menunda pelaksanaan Pilkades di 3 (tiga) desa. Dengan demikian, Pilkades serentak ini akan diikuti oleh 250 desa.

Penundaan Pilkades ini dilakukan di Desa Kerpangan Kecamatan Leces, Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran dan Desa Randuputih Kecamatan Dringu.

Penundaan Pilkades di 3 (tiga) desa tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Probolinggo, Drs.HA. Timbul Prihanjoko.

Terkait dengan Pilkades di Desa Kerpangan Kecamatan Leces dan Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran ditunda karena dari dua calon yang sudah ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih, ternyata satu orang meninggal dunia.

“Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021, jika sudah seperti itu tidak ada mekanisme tambahan lagi,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto.

Baca Juga:  Persatukan Komponen Bangsa Melalui Kampung Pancasila

Menurut Heri, apabila calon kepala desa (cakades) di sebuah desa yang hanya memiliki 2 orang dan 1 berhalangan tetap karena meninggal dunia hingga hanya terdapat calon tunggal, maka pelaksanaan pilkades akan ditunda.

“Jadi BPD harus melaporkan kepada Bupati. Selanjutnya Bupati akan menunda pelaksanaan Pilkades tersebut. Untuk pelaksanaannya kami masih akan konsultasi dulu dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” jelasnya.

Hanya saja jelas Heri, ada ketentuan bahwasanya dalam 1 (satu) periode itu hanya bisa dilakukan 3 (tiga) kali perhelatan.

Saat ini adalah perhelatan Pilkades pertama yang harusnya diikuti 253 desa. Berikutnya nanti Pilkades kedua yang diikuti oleh 11 desa dan Pilkades ketiga diikuti oleh 62 desa.

“Mau ikut yang mana? Apa boleh sendiri dan lain sebagainya. Itu kami konsultasi dulu ke Kemendagri. Kalau menurut aturan ini yang terdekat adalah Pilkades tahun 2025. Tetapi tidak tahu lagi, kebijakan pemerintah pusat seperti apa,” terangnya.

Baca Juga:  Kasur Kapuk Menyumbat Aliran Sungai Di Kota Madiun

Terkait dengan penundaan di Desa Randuputih Kecamatan Dringu, Heri menerangkan penundaan tersebut dilakukan karena pada tanggal 24 Desember 2021 semua bakal calon kepala desa memilih untuk mengundurkan diri disertai dengan materai.

Selanjutnya tanggal 26 Desember 2021, panitia desa karena sudah merasa tidak ada calonnya juga melakukan pengunduran diri dengan bermaterai disertai pengembalian berkas calon.

“Memahami kondisi seperti itu, kami Panlih Kabupaten Probolinggo setelah diadakan rapat pada hari Jum’at lalu memberikan laporan kepada Bapak Plt Bupati Probolinggo merekomendasikan agar Pilkades di Desa Randuputih dapatnya untuk ditunda pelaksanaannya,” tegasnya.

Heri menerangkan, penundaan ini dilakukan karena kalau dipaksakan khawatir ada pelanggaran Perbup Nomor 58 Tahun 2021 dan berpotensi akan digugat. Sehingga lebih aman untuk ditunda dulu sambil meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kemendagri.

Baca Juga:  Bupati Banyuwangi Lepas 31 Kafilah untuk Mengikuti MTQ Ke-29 Provinsi Jatim

“Kita akan lakukan secepatnya supaya masyarakat bisa sama-sama tenang. Tapi saya yakin masyarakat Desa Randuputih tidak perlu khawatir dan gelisah, pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah desa untuk segala kebutuhan masyarakat, Insya Allah kami tetap komitmen untuk melayani dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Untuk sementara tambah Heri, pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan ditangani oleh Pj Kepala Desa.

“Jika yang lain berakhirnya Pj sampai dengan kepala desa terpilih. Khusus untuk Desa Randuputih ini akan kita atur lagi dengan payung hukum-payung hukum yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Reporter : Nanang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *