Pemkab Trenggalek Masuk Kategori Zona Merah

TRENGGALEK | optimistv.co.id – Akibat dampak dari meningkatnya kasus Positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir di bulan Januari, Kabupaten Trenggalek menjadi daerah dengan kategori resiko tinggi atau Zona Merah. Penambahan kasus positif dalam dua minggu terakhir di bulan Januari 2021 lebih banyak dibandingkan pada bulan November 2020 lalu.

“Peningkatan kasus kalau lebih dari 50 persen itu otomatis masuk kategori zona merah, jadi sudah ada rumusan epidemologinya dari Kementerian Kesehatan dan juga BNPB,” ungkap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Senin (18/1/2021).

Dalam hal tersebut, Bupati Trenggalek segera menyiapkan beberapa langkah, di antaranya, mempercepat pengoperasian rumah sakit darurat Covid-19. Selain itu, dalam penanganan Pasien Covid-19 akan dipilah, tidak hanya berbasis resiko tetapi juga sesuai dengan angka Cycle Threshold (CT).

Kemudian, Bupati Nur Arifin, juga memerintahkan tim tracing untuk menggencarkan tes PCR maupun rapid antigen. Selain itu, Pemkab Trenggalek juga akan merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:  Koramil Wonoasih Himbau Penerapan Prokes Lewat Komsos

“Mungkin tempat wisata akan Kami tutup sampai tanggal 25 Januari. Terus kemudian sebelumnya rumah makan hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional tetap. Sedangkan pusat perbelanjaan harus tutup jam 7. Sekarang semuanya tidak boleh ada aktivitas berkumpulnya massa, jam malam berlaku mulai pukul 7 malam,” tegasnya.

Jadi, lanjut Bupati, rumah makan sebelum pukul 7 malam kapasitas 25 persen, setelah pukul 7 malam boleh buka hanya melayani delivery order. “Jadi tetap beroperasi, ekonomi tidak kita shut down, yang tidak kami bolehkan adalah berkumpul atau berkerumunnya massa,” imbuh Bupati Nur Arifin.

Menurut Bupati Nur Arifin, puncak penambahan kasus positif tertinggi ada di minggu kedua bulan Januari 2021. Untuk itu, disisa masa pemberlakuan PPKM, Bupati berharap dukungan segenap masyarakat untuk disiplin.

Bupati Nur Arifin juga kembali menegaskan untuk tidak menganggap remeh Covid-19. Hal itu dikarenakan fatality rate di Kabupaten Trenggalek sudah dua kali dari rata-rata nasional. “Untuk itu, perlu kewaspadaan semua pihak supaya bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Waspada Paham Radikalisme, ٌPemkab Magetan Adakan Sosialisasi Sejak Dini

Reporter : Mar’atus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *