Penandatanganan Keputusan Bersama Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Pj.Bupati Madiun Bersama Ketua DPRD Kabupaten Madiun

MADIUN, mediabrantas.id- Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 Kabupaten Madiun digedok jadi perda, itu seiring penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Madiun dengan Pj. Bupati Madiun,diruang rapat paripurna gedung DPRD,Senin 1 Juli 2024.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun

Hasil laporan tim badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Madiun dibacakan Ali Masngudi, ada tiga poin yang perlu dievaluasi dan disempurnakan, yaitu, ihwal sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Rp 172,4 miliar, silpa belanja operasi barang dan jasa mencapai Rp 40,7 miliar, serta kinerja BUMD yang dinilai turun.

“Terutama BPR Madiun,” kata Ali Masngudi, Senin 1 Juli 2024.

Disebutkan juga, anggaran pendapatan yang direncanakan sebesar Rp 2,043 triliun tercapai 102,64 persen dengan nilai terealisasi Rp 2,097 triliun. Kemudian, rencana belanja sebesar Rp 2,237 triliun terealisasi sebesar Rp 2,118 triliun atau 94,70 persen.

Baca Juga:  Wisata Sumber Jembangan Jadi Lautan Biru

“Secara ringkas, terdapat defisit belanja sebesar Rp 21,274 miliar,” tuturnya.

Dari realisasi penerimaan pembiayaan Rp 219,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 25,6 miliar, diperoleh realisasi pembiayaan netto Rp 193,7 miliar. Dengan adanya defisit Rp 21,2 miliar, maka terdapat silpa Rp 172,488 miliar.

“Bersama eksekutif kami akan berupaya menekan silpa ditahun anggaran berikutnya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono dan juga ketua banggar.

Ketua DPRD H.Fery Sudarsono bersama Pj.Bupati Madiun Ir.Tontro Pahlawanto saat tandatangani penetapan raperda

Sementara itu, Pj. Bupati Madiun Ir.Tontro Pahlawanto sependapat dengan Ketua DPRD Kabupaten Madiun ihwal silpa. Sektor pendapatan daerah (PAD) hingga kinerja BUMD juga bakal digenjot.

“Pemerintah kabupaten Madiun bakal intens berkoordinasi terkait agenda prioritas perubahan APBD (P-APBD) 2024, dan perencanaan APBD 2025. Perlu sinergi bersama demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Madiun,” tutur Tontro Pahlawanto.

Rapat Paripurna merupakan salah satu langkah krusial dalam proses pemerintahan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi tolok ukur akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran. Dalam rapat tersebut, Pj.Bupati Madiun dan Ketua DPRD Kabupaten Madiun menandatangani kesepakatan bersama yang menandakan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban yang telah disusun.

Baca Juga:  DPD NasDem Kab. Kediri Ikuti Pembacaan 4444 Sholawat Nariyah

Turut hadir pada Sidang Paripurna
Yaitu Ketua DPRD, Pj Bupati Madiun, Wakil Ketua DPRD, Pimpinan Fraksi dan Komisi serta segenap Anggota DPRD, anggota Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Direktur Perusahaan Daerah dan RSUD, Camat se Kabupaten Madiun .( Sugeng Rudianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *