Penandatanganan Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD TA 2023

MADIUN, optimistv.co.id-Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Senin (25/7/2022) terlaksana Penandatanganan Kesepakatan DPRD Kabupaten Madiun Dan Bupati Madiun Terhadap Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 Dan Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kejasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum (KPBU-APJ).

Dalam sambutan Bupati Madiun H.Ahmad Dawami mengucapkan terimakasih kepada seluruh segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten yang telah melakukan pembahasan dan dukungan terhadap proses KUA-PPAS APBD Kabupaten Madiun tahun 2023 dan juga Raperda tentang penyelenggaraan KPBU-APJ.

https://mediabrantas.id/wp-content/uploads/2025/12/Dinas-Pertanian-dan-Pangan-Kabupaten-Trenggalek.jpg

“Dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 selaras dengan Prioritas Pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Timur maka penekanan prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2023, Prioritas Program dan belanja ini dipergunakan dalam rangka upaya pencapaian Visi Dan Misi Pemerintah Kabupaten Madiun ”Aman, Mandiri, Sejahtera Dan Berakhlak,” kata Bupati Madiun, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga:  Juru Bicara F-PKB DPRD Kabupaten Mojokerto M.Agus Fauzan Menyampaikan Bahwa Fraksi PKB Menyetujui R - APBD 2025
Bupati Madiun H.Ahmad Dawami, Ketua DPRD Kab.Madiun Fery Sudarsono,Wakil Bupati Madiun H.Hari Wuryanto Dan Wakil Ketua DPRD Kab.Madiun Slamet.R,

Lanjutnya, Setelah melalui berbagai dinamika dalam tahapan Pembahasan di tingkat Pansus hingga diterbitkannya Hasil fasilitasi terhadap Raperda tentang Penyelenggraan KPBU-APJ oleh Gubernur Jawa Timur, akhirnya pada hari ini dapat dilaksanakan Pengambilan keputusan.

“Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini yang substansinya mengatur dan menetapkan skema pembiayaan melalui (KPBU) diharapkan dapat menjadi tonggak bagi Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menjawab permasalahan ketersediaan anggaran dalam penyediaan infrastruktu,” jelas Bupati Madiun.

Dengan Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum yang kuat baik bagi Pemda dalam pelaksanaan proyek maupun penganggaran APBD serta memberikan kenyamanan bagi para investor yang akan melaksanakan proyeknya. Karena menurut Bupati, Peraturan Daerah ini merupakan pencerminan dari komitmen Pemda Kabupaten Madiun dalam pelaksanaan penyediaan Alat Penerangan Jalan melalui skema KPBU .

Reporter : Sugeng Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *