Pencuri Sepeda Motor Warga Tanjung Aur Saat Subuh Ditangkap Polisi

TEBO, mediabrantas.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, berhasil diungkap aparat kepolisian. Peristiwa tersebut dialami seorang warga lanjut usia bernama Amajid K Alias Amajid Bin Kadir (Alm), Jumat (30/1/2026) dini hari.

Kejadian pencurian itu terjadi di rumah korban yang beralamat di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang berusia 84 tahun baru saja bangun untuk melaksanakan Sholat Subuh.

Menurut keterangan korban, sebelum kejadian itu dirinya sempat tidur sekitar pukul 22.00 WIB. Usai Sholat Subuh, korban menuju dapur dan mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Merasa curiga, korban kemudian mengecek ruang tamu dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Limbah Pohon Kelapa dan Tebu Milik PTPN XII "Akibatkan Banjir"

Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada tetangga, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian ini, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 dan nomor mesin NEE1208964, atas nama Khairil Anwar, dengan kerugian ditaksir mencapai dua juta rupiah.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tebo Ulu pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dan Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebo Ulu, Aipda P. Pakpahan, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim H. Hidayat Gelar Reses Tahap I 2025, Minta Rakyat & Mahasiswa Dukung Program Pemerintah

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial S Alias Sulai, berusia 34 tahun, warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, beserta barang bukti.

Terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi trondol, beserta satu buah BPKB dan satu lembar STNK.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Irma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *