Pendataan Blok C1 Pasar Srimangunan Direspon Positif

SAMPANG, mediabrantas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) setempat menggelar pendataan ulang terhadap para pedagang yang ada di Blok C1 Pasar
Srimangunan, seperti pedagang basah (ikan dan daging), sayur serta pracangan, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dalam pendataan yang dikomandani oleh Ach. Subairi dari Diskopindag melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, Karyawan Diskopindag dan Satpam Pasar Srimangunan.

Menurut Ach. Subairi, pendataan itu untuk mendata kembali ledagang menindaklanjuti rencana relokasi ke Pasar Margalela.

“Pada intinya mengroscek ulang data yang sudah ada untuk memastikan data terbaru yang menjadikan pertimbangan dalam rencana relokasi,” ujar Ach Subairi

Aipda Zainur dari Binmas Polres Sampang menjelaskan, keterlibatannya dalam kegiatan Pendataan ulang bersama TNI dan unsur lainnya untuk membantu Pemerintah dalam kegiatan tersebut sesuai Tugas dan Fungsi masing masing.

Baca Juga:  Dukung Sekolah Luar Biasa, Pak Lutfi Bantu Rehab SLB Budi Mulya

“Dari unsur TNI ada tiga personil dan Polri ada lima Personil,” ungkap Aipda Zainur

Saat didata dan dimintai dokumen, Hoiri, pedagang sayur asal Kelurahan Polagan menyatakan, pihaknya merespon positif rencana relokasi pedagang C1 dan sekitarnya ke Pasar Margalela 1 dan 2 meski sebelumnya sempat mempertanyakan kenapa baru disosialisasikan dor to dor sekarang.

“Jika dari awal disosialisasikan langsung seperti ini maka saya yakin pedagang akan mengerti dan paham. Lapak yang saya tempati bukan lah hak milik, jadi selama relokasi ini tidak merugikan hak saya sebagai pedagang dan lapak diganti lapak, maka saya sih setuju saja direlokasi ke tempat yang baru,” ujarnya.

Alasan yang diungkap Hoiri itu selain karena sudah dianggap overload juga disediakan tempat yang representatif dan nyaman di lokasi baru. Ia berharap, dalam proses relokasi tersebut pemerintah intens melakukan sosialisasi, tegas dan terukur, menghindari praktek KKN dalam penentuan dan pemetaan tempat, termasuk dijauhkan dari praktek jual beli kios/lapak.

Baca Juga:  Pemkab Madiun Kirim Bantuan Untuk Warga Lumajang

Selain itu, juga diharapkan kelegowoan pemerintah untuk membebaskan retribusi selama 1 hingga 2 bulan pasca relokasi guna rekondisi

Selanjutnya pendataan dilakukan kepada Robiah, warga Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Albiah dan Jumaliyah, keduanya warga Jalan Permata Kelurahan Banyuanyar

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pendataan masih berlangsung sehingga belum diketahui hasil dan jumlah keseluruhannya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *