Pendukung Jimad Sakteh Sambut Gembira Putusan MK

SAMPANG, mediabrantas.id – Para pendukung Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 2, H. Slamet Junaidi – Ra Mahfudz (Jimad Sakteh), menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang, Rabu Malam, 5 Februari 2025.

Para pendukung Jimad Sakteh juga mengadakan nobar (nonton bareng) saat Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Nomor Urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (MANDAT).

Menurut Majelis Hakim MK, permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon MANDAT (Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat) itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Baca Juga:  Debat Kedua Pilkada Sampang Berlangsung Sengit

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum MANDAT lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetuktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim MANDAT tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan  quote pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ucapnya Daniel.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Pemkot Berikan Pendidikan Politik untuk Tokoh Masyarakat

Dengan ditolaknya gugatan MANDAT atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI pada 20 Februari 2025. (Abd. Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *