BLITAR | optimistv.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat disetujui dan telah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) oleh DPRD Kabupaten Blitar di ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (07/01/2020).
Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto beserta wakilnya Marhaenis Urip Widodo turut hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar tersebut. Bupati Rijanto mengatakan, setelah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, langkah selanjutnya akan menyiapkan regulasi termasuk melakukan penataan SDM (Sumber Daya Manusia).
“Diharapkan pertengahan 2020 sudah bisa diresmikan dan beroperasi, sehingga RSUD Srengat segera dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Blitar wilayah barat khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya,” pungkas Rijanto.
Reporter : Muklas