Pengacara Muda, Iqbal Roy Askohar Putra, SH, Digadang-Gadang Jadi Advokat Kondang di Mojokerto

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Pengacara Kondang, Kholil Askohar, SH., MH yang akrab disapa Pak Alex ini dikenal sebagai seorang pengacara terkemuka di  Kota Mojokerto Jawa Timur yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bernama PERMATA  LAW yang berkantor di Perum Griya Permata Ijen Blok A3 / 14 Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

Advokat Kholil Askohar ini juga dikenal luas sebagai Pengacara Pejuang dan Pembela Keadilan bagi masyarakat kecil dan memberikan Pelayanan Konsultasi hukum kepada masyarakat secara gratis.

Saat ini Pak Alex yang merupakan Pengacara Senior ini di Jawa Timur ini telah mengkader putranya yang bernama Iqbal Roy Askohar Putra, SH, yang awalnya kuliah pertama di UNEJ Jember yang melanjutkan kuliah nya di Semester 7 ke UBARA Surabaya ini sebagai penggantinya atau generasi penerusnya sebagai Advokat Kondang di Kota Mojokerto ini.

Ini Ibarat sebuah pepatah mengatakan bahwa ” Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya,  sebab satu keluarga ini semuanya menjadi Praktisi Hukum, termasuk istri dan kedua anaknya.

Baca Juga:  Walikota Ning Ita Berikan Tumpeng Hari Jadi Kota Mojokerto Ke-107 pada Ketua DPRD Ery Purwanti
Iqbal Roy Askohar Putra, SH
Advokat Iqbal Roy Askohar Putra, SH yang menjadi penerus Papanya, Pengacara Kholil Askohar, SH

Nama  Iqbal Roy Askohar Putra, SH, putra kedua dari Pak Alex,  saat ini sedang dalam tarap latihan menjadi Pengacara meneruskan Profesi Orang Tuannya agar bisa menjadi Advokat Terkenal seperti Papanya itu.

Saat ini saja Advokat muda  Iqbal Roy Askohar Putra yang akrab disapa Mas Roy  ini sedang menangani Perkara besar atau Sedang Menjadi Kuasa hukum Tersangka SZS ( 31 ) Warga Gedeg Mojokerto yang didakwa telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara SZS terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang, warga Desa Gedeg Mojokerto didakwa melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terdakwa Shinta menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ivonne Tiurma Rismauli ini, dakwaan untuk Shinta dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Yulia Putri Antoningtyas.

“Terhadap terdakwa (Shinta), kami terapkan dakwaan alternatif dengan 4 pasal,” kata Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Resmi Dilantik, Termasuk Pengusaha H. Bambang Widjanarko dari Fraksi Golkar

Yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 296 KUHP, serta Pasal 506 KUHP.

Anton menuturkan, SZS  mencari konsumen melalui grup Facebook Wisata Upluk2 Surabaya. Begitu seorang pria yang mencari 2 wanita untuk main bertiga (threesome) membuat postingan di grup ini pada 6 Maret 2025, terdakwa langsung merespons.

Shinta langsung menghubungi pria hidung belang yang belakang diketahui bernama Agus Bahrul tersebut. Selanjutnya, terdakwa mengajak temannya, Ida Otovia alias Cindy. Ia pun bersedia dengan imbalan Rp 300.000.

Hari itu pula, SZS  dan AS, menyepakati tarif kencan threesome 2 wanita lawan 1 pria Rp 1 juta. Rinciannya Rp500.000 untuk Shinta, Rp 300.000 untuk CI serta Rp. 200.000 keuntungan SZS dari menjual C.

“Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu,” terangnya.

Baca Juga:  Ditengarai Korban Penangkapan Non SOP Anggota Polres Trenggalek, Warga Blitar Akan Tuntut Balik 

SZS, C dan AG, akhirnya bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB. Agus membayar sewa kamar nomor 3B Rp 260.000.

Di dalam kamar ini lah, SJ,  dan AG main bertiga. Setelah AG, puas, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar ini sekitar pukul 13.10 WIB. Ketiganya pun tak berkutik.

“Saat itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1 juta, ponsel milik terdakwa, serta seprei dan handuk milik homestay,” jelas Anton.

Sementara itu, Penasihat hukum Terdakwa SZS Mas Roy menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

Sebab, Menurut Mas Roy, Klienya SZS membenarkan semua isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Dengan ini, maka Selanjutkan sidang akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Dan, Kami akan lakukan upaya hukum sebaik mungkin dan  kami mohon kepada Yang Mulia Hakim, agar kiranya memberikan putusan hukum dengan seadil-adilnya  bagi terdakwa,” harap Mas Roy Didampingi rekanya dalam Tim di LBH Permata LAW. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *