Pengelolaan Ruang Laut dan Konservasi oleh DKP Prov Jatim Bidang KPP

SURABAYA | optimistv.co.id – Sejak munculnya UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana salah satunya mengenai sektor kelautan dijelaskan bahwa ruang perairan pesisir 0 – 12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memiliki pedoman pemanfaatan ruang laut tersebut sebagai mandat dari undang-undang.

Pedoman tersebut telah dibuat dan disahkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pulau Gili Ketapang, Probolinggo Jatim

Menurut Kepala Bidang (Kabid) KPP DKP Provinsi Jatim, Ir. Pratiwi Sulistyani, M.M, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Ruang Laut, Ir. Wahyu. WLN, M.M mengatakan, Perda ini memuat empat alokasi ruang pemanfaatan yaitu pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional dan alur laut.

Perairan di ruang wilayah 0-12 mil laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki area yang diarahkan untuk kawasan konservasi. “Dimana area tersebut seluruh aktivitas atau dalam pemanfaatanya harus memperhatikan aspek kelestarian atau keberlanjutan,” ucapnya, Rabu (3/2/2021) siang.

Baca Juga:  Tim Surveyor LAMFI Lakukan Survei Akreditasi di Klinik Pratama Rawat Jalan JPKM Hafshawaty

Menurutnya, kegiatan yang direkomendasikan atau diijinkan adalah tidak memiliki potensi kerusakan terhadap ekosisteml atau dengan kata lain kegiatan yang ramah lingkungan seperti pengelolaan ekowisata bahari, yaitu wisata yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sehingga disebut “ekowisata bahari” atau kegiatan budidaya karamba apung, dimana kegiatan tersebut tidak memiliki limbah atau residu terhadap lingkungan, sering disebut budidaya karamba apung ramah lingkungan.

Hamparan Terumbu Karang Salah Satu Ekosistem Diperairan Laut

Ditambahkannya, bahwa kawasan konservasi yang menjadi arahan Perda 1/2018 selanjutnya diusulkan menjadi pencadangan kawasan konservasi dengan Surat Keputusan Gubernur dan diajukan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi.

“Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan di Perairan Pulau Gili Ketapang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mas Pipin : Wayang Kulit Harus Dilestarikan

 Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *