BANYUWANGI | optimistv.co.id – Penjaga toko minol NH (30), di Rogojampi ditetapkan tersangka terkait perkara penjualan minuman keras (miras) jenis arak oleh Polsek Rogojampi (14/1).
Saat dikonfirmasi media, Kapolsek Rogojampi, Kompol. Sudarsono,SH., mengatakan pihaknya telah memproses penjaga toko minuman beralkohol (minol), disini tersangka mengatakan, dirinya berjualan miras jenis arak tanpa sepengetahuan pihak pemilik toko, alasannya untuk menambah penghasilannya.
“Kita telah proses dan tetapkan penjaga toko minol tersebut dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING),” ungkap Darsono.

Kompol Sudarsono menambahkan, kami tutup sementara Toko minol selama pihak pemiliknya bisa menunjukkan surat ijin penjualan minuman beralkohol (minol),” jelasnya.
Dilain sisi, Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Irfan Hidayat, SH,MH mengatakan,maraknya peredaran dan penjualan minol/miras di Banyuwangi berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja yang dikenal Omnibus Law cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diperintahkan untuk memperbaiki hal tersebut dalam waktu 2 tahun.

“Maka mestinya Pihak terkait memahami apa yang menjadi putusan tersebut, Pemerintah Daerah(Pemda) selaku pembuat Perda bersama legislatif hendaknya bersikap tegas dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan minol/miras di Banyuwangi,” jelas Irfan (15/1).

Lanjut Irfan, terkait kewajiban pengawasan dan peredaran minol/miras, telah diatur dalam Perda No.12 tahun 2015, tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Harapan kami kepada eksekutif dan legislatif untuk bisa menjalankan Perda tersebut,” pungkas ketua FRB.
Reporter : Amarta