Mojokerto, mediabrantas.id
Kasus yang mendera Pemerintah Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto ternyata terus berlanjut.
Setelah dilaparkannya Para Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong ke Polres Mojokerto atas Dugaan Mark Upp pengadaan mesin pengering, kini tokoh masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Hadi Purwanto ST SH yang akrab disapa Mas Hadi Gerung ini menemukan kasus baru yakni, adanya penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Pemdes Kedunglengkong ini.
Menariknya, ada fakta baru ditemukan oleh Mas Hadi, dan perkara ini akan mengejutkan publik, karena ada dugaan pemalsuan tanda tangan penyedia dalam LPJ yang di buat oleh Perangkat Desa Kedunglengkong tersebut.
Kasus tanda palsu itu diketahui setelah Direktur UD Bina Mulya, Budianto mendatangi rumah kediaman Hadi Gerung di Dusun Banjarsari untuk mengklarifikasi terkait UD Bina Mulya sebagai penyedia dalam penguatan ketahanan pangan lestari dengan Anggaran sebesar Rp 17, 8 dari Pemdes Kedunglengkong tahun 2022 lalu.
Saat berada di Kantor LBH DJAWA DHIPA yang bersebelahan dengan rumah Hadi Gerung ini, Budianto bercerita bahwa dirinya dirinya kesini ingin meluruskan, karena usahanya yakni UD Bina Mulya di pakai sebagai salah satu penyedia dalam penguatan ketahanan pangan di Desa Kedunglengkong tahun 2022 lalu.
Namun, setelah diteliti dengan seksama oleh Budianto ternyata ada yang janggal dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang di buat oleh Pemdes Kedunglengkong karena tanda tangan yang tertera di Laporkan LPJ itu dugaan kuat bukan tanda tangan dari Budianto.
Dan lucu’ nya lagi namanya juga beda Karena dalam SPJ itu tertera nama Budiono sedang nama saya Budianto, ini yang menjadi masalah.
Dijelaskan oleh Budianto, Memang UD Bina Mulya punya dirinya , tapi tanda tangan itu bukan dari tangan dirinya, termasuk juga dengan namanya bukan dirinya.
Sementara itu, Hadi Gerung dalam menyikapi kasus ini mengatakan, bahwa sebagai pelapor dalam tindakan korupsi ketahanan pangan, dirinya yakin bahwa perkara yang dilaporkan itu muncul adanya kerugian negara karena 2 alat bukti sudah terpenuhi.
Disebutkan oleh Mas Hadi, dengan adanya nota pembelian senilai Rp 100 juta dengan bukti screenshot itu yang hanya nilainya Rp 69 juta, dan yang kedua di dukung oleh pengakuan Budianto bahwa hanya di mintai stempel dan Nota kosong oleh salah satu perangkat desa Kedunglengkong ini jelas sudah melanggar hukum.
Hadi Gerung juga menyampaikan, bahwa adanya bukti lain yakni, disini jelas dalam perencanaan anggaran yang harusnya ada pupuk NPK Mutiara senilai pembelanjaan Rp 1 juta, Pupuk ZA senilai pembelanjaan Rp 800 ribu, obat-obatan pestisida senilai Rp 1,5 juta, pupuk daun dan buah senilai Rp 719 ribu, pupuk Phonska senilai Rp 800 ribu.
“Sebab didalam Nota ini semuanya tidak pernah ada pembelanjaan pembelian materi yang sesuai dengan perencanaan anggaran, yang ada hanya pembelanjaan pupuk kompos, dan kita konfrontir dengan pak Budianto bahwa tokonya ini tidak pernah menjual pupuk kompos, kolibek termasuk bibit cabe, terong sesuai nota, sehingga ini sudah pemalsuan namanya, ‘ kecam Hadi Gerung, di kediaman nya Jum’at ( 14 / 06 / 2024 ).
Hadi Gerung juga menjelaskan bahwa dengan 3 alat bukti yang sudah terang benderang ini nantinya pihak APH seharusnya cepat bertindak , sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka dari itu pihak Polres Mojokerto itu tidak pakai lama untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menangani perkara yang ada di Pemdes Kedunglengkong ini.
Ditempat terpisah media ini berusaha untuk melakukan konfirmasi ke Perangkat Desa Kedunglengkong, akan tetapi para Perangkat Desa Kedunglengkong tidak ada yang mau memberikan komentar, sebab yang berhak menjelaskan perkara ini katanya mantan Kepala Desa Kedunglengkong H. Darman, SH, yang beberapa bulan lalu telah meninggal dunia ( Ririn Fadillah/ Ton )