MOJOKERTO, mediabrantas.id – Tidak adanya kejelasan pasti tentang laporan dugaan peredaran roti tanpa adanya ijin edar yang pernah dilaporkan oleh Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, ST., SH, menilai Polres Mojokerto dianggap lambat melayani masyarakat.
Pria yang akrab disapa Hadi Gerung ini juga menduga Polres Mojokerto tidak menindaklanjuti kasus ini menjadi sebuah perkara hukum. Pasalnya, dia melaporkan perkara roti yang diduga tanpa ijin edar ini sejak tanggal 7 Juni 2022, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan, padahal sudah delapan bulan lalu laporannya di meja Penyidik Polres Mojokerto, namum belum juga ada tanda-tanda dilakukan penyelidikan.
“Kalau saya hitung sejak laporan awal sudah 8 bulan kita laporkan perkara, tapi kok tanpa adanya kejelasan. Apakah perkara ini mau dinaikkan atau diberhentikan. Makanya kami lakukan audiensi kesini,” kata Hadi Gerung di Mapolres Mojokerto, Kamis siang (16/2/2023).
Dalam keterangannya, Hadi Gerung mengatakan, dalam audiensi ini dirinya fokuskan khusus membahas terkait dugaan penggunaan izin edar palsu yang dilakukan pemilik Pabrik Roti Bunga Mawar Puti.
“Semua ini sudah sesuai dengan penelitian dan laporan kami ke Polres Mojokerto. Total ada 24 produk roti yang kami laporkan. 1 jenis roti mini vanila top yang diperdagangkan tanpa mencantumkan izin edar. Hasil tracking pada situs resmi BPOM cekbpom.pom.go.id pada tanggal 20 Juli 2022 dengan filter pencarian nama produk : MINI VANILA TOP menyatakan bahwa data tidak ditemukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi Gerung menjelaskan, ada sekitar 14 roti yang diperdagangkan dengan memakai izin edar sama, yakni BPOM MD 235413006664. Menurutnya, saat ini ada upaya pengkaburan dari Pabrik Roti Bunga Mawar Puti, dan sekarang menggunakan izin PRT.
“Kami berharap dengan adanya audiensi ini bisa membuat terang perkara ini. Pilihannya dalam perkara ini ada dua, yaitu henti lidik atau naik ke penyidikan,” pinta Hadi Gerung dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Saranita, dikonfirmasi melalui Aiptu Deni, SH menjelaskan, pihaknya meminta waktu terkait penanganan perkara Roti Bunga Mawar Puti ini, mengingat kasus seperti ini baru pertama kali ditangani Polres Mojokerto. Selaian itu, banyak elemen dan variabel untuk dimintai keterangan.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tracking tidak bisa kami jadikan alat bukti, dan BPOM Surabaya sedang mengalami kendala. Kami ini dasarnya surat perintah dan surat undangan. Banyak yang harus kami mintai keterangan, seperti dinas kesehatan, dinas perdagangan, BPOM dan instansi terkait,” ujarnya.
Menurut, Aiptu Deni, pihaknya juga sudah mendatangi TKP dan meminta keterangan pemilik pabrik.
“Usai ada laporan dari Barracuda, kami sudah mendatangani TKP dan memintai keterangan pemilik Pabrik Roti Bunga Mawar Puti. Hasilnya seperti apa, akan kami sampaikan saat gelar perkara,” ucapnya. (Ririn Fadillah)