Perkara Meninggalnya Siswa SMK di Mojokerto Direka Ulang, Lawyer Alex Askohar Minta Kliennya Kooperatif

MOJOKERTO, mediabrantas.id – Tragedi miris atas meninggalnya M. Alfan (18), pelajar SMK Raden Patah yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas beberapa bulan lalu, kini telah menemui titik terang, hingga akhirnya Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan tersangka berinisial RFT (30), warga, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Polres Mojokerto melakukan reka ulang (rekontruksi) atas meninggalnya Korban M. Alfan di area Mapolres Mojokerto, yang langsung diperagakan oleh tersangka RFT dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Kholil Askohar, ST., SH., MH dan rekan, Rabu (25/06/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka RFT yang merupakan Paman Rifki, teman sekolah korban Alfan ini juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Saat rekontruksi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama,  juga langsung menghadirkan para saksi yang terdiri dari keluarga korban, teman korban, pihak sekolah, untuk melakukan peragaan adegan satu demi satu awal mula terjadinya kasus yang sempat viral di medsos itu.

Polres Mojokerto
Advokat Kholil Askohar, ST., SH., MH saat menyaksikan langsung jalannya rekontruksi kasus meninggalnya Siswa SMK di Mojokerto

Sementara itu, Advokat Kondang Jatim yang akrab disapa Pak Alex saat mendampingi rekontruksi tersangka RFT, kepada para wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal pada 2 Mei lalu. Ketika itu, korban Alfan yang beralamat di Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo ini bermain futsal bersama sejumlah teman satu sekolahnya.

Baca Juga:  Musrenbangdes Birem Berjalan Lancar dan Sukses

Saat bermain futsal tersebut terjadi gesekan antara Samsul Arifin dan Rifki di sekitar Pabrik Teh Sosro Mojosari. Sedangkan korban yang juga berada di lokasi, lantas berusaha melerai pertengkaran kedua temannya.

Awalnya untuk berdamai. Sehari kemudian, tersangka mendatangi SMK Raden Fatah untuk menemui Samsul dan korban Alfan. Saat itu Tersangka RFT lantas membawa keduanya ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging dengan alasan untuk mendamaikan. Sehingga korban menurut saat dibawa ke rumah Rifki.

“Akan tetapi saat bertemu, tiba tiba pelaku bilang kepada ponakannya (Rifki), apa ini yang memukulmu, mana pedangnya?. Mendengar ada ucapan pedang, akhirnya korban dan rekanya langsung berlari terpencar,” ucap Advokat Kholil Askohar.

Sebab, lanjut Pak Alex, walaupun korban dikatakan jago silat dan masih muda, mendengar ada perkataan Pedang, akhirnya Samsul dan korban Alfan takut, lantas berpencar melarikan diri ke area Sungai Brantas yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Hibahkan 150 Peti Jenazah untuk RS Rujukan Covid-19

’’Setelah tahu korban lari, tersangka mengejarnya sampai menemukan tas dan sepatu milik korban. Tapi tersangka tidak tahu kapan korban nyemplung ke sungai,’’ kata Pak Alex.

Dijelaskan oleh pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Permata LAW, saat itu orang tua panik dan berusaha mencari anaknya, karena selama tiga hari tidak pulang, hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Brantas, masuk wilayah Prambon, Sidoarjo, pada 5 Mei petang.

Saat ini, kata Pak Alex, tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan petugas, termasuk sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka yang dipakai untuk mendatangi sekolah korban, sepatu dan tas milik korban sebagai barang bukti yang berada di bibir Sungai Brantas.

Dijelaskan lagi oleh Pak Alex, bahwa kliennya itu terancam mendekam di penjara maksimal 5 tahun. Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian.

Baca Juga:  Didampingi Pengacara Kondang Alex Askohar, Kades Temon Penuhi Panggilan Satreskrim Polres Mojokerto

’’Jadi, karena kesalahan atau kealpaan tersangka yang menyebabkan korban ini meninggal dunia,” tegas Pak Alex.

Dilain pihak, Lawyer tersangka RFT menjelaskan, bahwa kliennya itu ada yang salah, kenapa jika niatnya mau mendamaikan kok ada kata kata mana pedangnya.

“Kasihan korban yang masih muda harus merenggang nyawa, hanya rasa karena takut dikejar oleh tersangka sehingga korban akhirnya menceburkan diri ke Sungai Brantas,” ucap Pak Alex.

Dalam kesempatan ini pak Alex juga mengatakan, bahwa bagaimanapun juga ada kesalahan yang dilakukan oleh kliennya tersebut. Akan tetapi, karena dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka, maka dirinya selaku Lawyer akan berusaha membela kliennya di persidangan dan minta kepada kliennya itu untuk bersikap kooperatif dan mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu kembali di kemudian hari, sehingga hal ini nantinya bisa untuk meringankan hukuman terdakwa saat proses di persidangan di PN Mojokerto kelak. (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *