MOJOKERTO, mediabrantas.id – perkara pembunuhan perempuan asal Kediri, bernama Anyk Mariyanni, 37, yang jasadnya dibuang di hutan Pacet Mojokerto kini perkaranya sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Mojokerto.
Dalam sidang kedua di PN Mojokerto ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menghadirkan 8 Saksi utama, diantaranya orang yang pertama kali menemukan Jenazah Almarhum Anyk saat di temukan di hutan Pacet, bulan September 2024 lalu, hadir juga para saksi dari Penyidik Polres Kabupaten Mojokerto, Keluarga Korban Anyk diantaranya Pembantu ( Asisten Rumah Tangga), Suami korban, Ibu korban, Kakak korban yang dimintai kesaksian oleh Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus Mamo, SH, MH.
Dalam persidangan kedua tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan terdakwa Dedy Abdullah ( 36 ) alias Bahlul alias Kentir Bin Sobali asal Brebes Jawa Tengah ini dihadirkan dikursi pesakitan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Kholil Askohar, ST, SH, MH, dan rekannya Taman, SH dan Iqbal Roy, SH.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan, SH.MH, didampingi rekanya Ari Budiarti dan I.Gusti Ngurah Yoko, SH MH.
Sebelum sidang ke 8 Saksi utama perkara Terbunuhnya Wanita. Chantik asal Kediri itu di Sumpah dengan kitab Suci Al-Qur’an oleh Majelis Hakim.
Sidang diawali pertanyaan yang Mulia Hakim kepada Suyitno petugas Tahura, orang pertama kali melihat ada jasad korban perempuan berpakaian lengkap terlentang di tebing hutan Pacet.
Dan saat itu saksi cari HP cari sinyal, lalu Menghubungi Polsek Pacet, dan diteruskan ke Polres Kabupaten Mojokerto, karena melihat ada mayat wanita dengan Posisi mayat terlentang.
Tak lama berselang kemudian datang petugas Polres Mojokerto 6 orang yang dipimpin Komandan Agus melakukan identifikasi mayat korban Pembunuhan tersebut.
Saat itu Mukanya korban ada bekas luka, benturan, saat itu tanggal 14 September 2024 di Canggar Pacet, Luka lebam dan saat korban dibawa
RS Bhayangkara Porong Sidoarjo.

Sementara itu Asisten rumah tangga nya Mbak Hanna menjelaskan bahwa korban waktu berpamitan kepada nya ke Jombang, tapi setelah itu Tidak ada kontak, di WA tak ada balasan hanya centang satu.
Setelah itu saksi dari Ibu korban
Warsini, korban Anyk sempat menitipkan anak anak nya. ” Bu, Saya titip anak – anak ya, Saya mau keluar sebentar, oleh ibunya dijawab cepat pulang ya nak, lama tidak ada Khabar dan tidak pulang pulang, ada info dari Polisi, bahwa posisi korban Anyk sekarang di rumah sakit.
Padahal waktu itu korban juga sempat pamitan ke Puji Utami kakak korban sempat WA katanya mau ambil uang sebesar Rp 2 Milyar, Buat bangun kos kosan dan dikasih HP Aiphone .
Tapi Puji Utami kaget, sebab ada info dari Polsek Gurah ada yg menemukan mayat Jenazahnya di Pacet… Kurang percaya, bahwa korban Anyk saat ini sudah berada di RS Porong Sidoarjo.
Sementara itu kesaksian dari suami korban Saiman yang bekerja di Perusahaan minyak lepas pantai kepulauan Natuna, bersaksi bahwa almarhum istrinya pingin kerja dan mau bikin kos kosan. ” Capek capek saja kerja, dan saya kirim uang lebih dari cukup, Satu bulan bekerja belum pulang, tapi
Suaminya kaget istri nya meninggal dibunuh gara gara dijanjikan uang Rp. 2 M untuk bangun kos kosan.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Bahlul alias Kentir ini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sedangkan sejumlah barang bukti terdakwa Bahlul alias Kentir ini diperlihatkan saat sidang sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa seperti smartphone, uang tunai, perhiasan emas hingga mobil Suzuki Baleno.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat hukum Bahlul alias Kentir, Kholil Askohar, Yang akrab disapa Pak Alex ini mengatakan bahwa selama sidang terdakwa Bahlul alias Kentir ini mengakui dengan jujur semua perbuatannya itu dan menyesali semua perbuatannya itu, bahkan Bahlul dipersidangan sempat menangis menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Keluarga korban dan suami korban.

Sementara itu Menurut Advokat Kondang Jatim dari LBH PERMATA LAW ini, yang akrab disapa Pak Alex, selama ini terdakwa tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan oleh Hakim dan Jaksa, Bahkan Bahlul mengakui semua perbuatannya, dan mengaku khilaf telah membunuh korban.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara ini berawal ketika Anyk Mariyanni, 37, ditemukan tak bernyawa di hutan lindung kawasan Lemah Abang Tahura Raden Soerjo, Desa/Kecamatan Pacet, 13 September 2024 lalu.
Jasad warga Dusun Banjarjo, Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ini dibuang oleh terdakwa Bahlul, setelah dieksekusi di tepi Jalan KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Jombang, sehari sebelumnya.
Setelah membunuh korban Anyk , Bahlul selanjutnya menggondol ponsel, perhiasan, uang tunai sekitar Rp 2 juta dan mobil Suzuki Baleno milik ibu tiga anak ini, Semua Aksi keji Pembunuhan itu dilakukan terdakwa saat kencan, sambil meng-iming-imingi Anyk dengan uang Rp 2 miliar dan iPhone 15 hingga mau berduaan keluar kota.
Akan tetapi, Setelah 11 hari melarikan diri, Bahlul alias Kentir ini akhirnya ditangkap petugas di wilayah Rokan Hilir, Riau, hingga Perkaranya pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dilain pihak Salah satu faktor Bahlul alias Kentir ini membunuh korban, karena Terdakwa ini memang mengakui menginginkan harta korban. ” Baik perhiasan, hingga mobil itu yang diambil terdakwa, semua itu karena faktor ekonomi atau butuh biaya hidup, ” terang Direktur LBH PERMATA LAW Mojokerto ini, kepada para wartawan usai mendampingi Kliennya saat sidang perdana di PN Mojokerto. ( Kartono )