MADIUN,mediabrantas.id – Calon Jamaah Haji (CJH) wajib berstatus istithaah. Yakni, kemampuan CJH dari aspek kesehatan yang meliputi fisik, kognitif, mental, dan ADL (activity-daily-living). Tak heran, CJH wajib melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan guna mendapatkan status istithaah tersebut. Di Kota Madiun, serangkaian pemeriksaan sudah dilakukan. Hasilnya, dari 220 CJH sebanyak 201 di antaranya sudah berstatus istithaah kesehatan. 19 lainnya masih berstatus istithaah kesehatan sementara.
‘’Hari ini merupakan penetapan istithaah bagi Calon Jamaah Haji sekaligus pembinaan kesehatan. Nah, dari 220 calon jamaah ada sebanyak 19 yang masih berstatus istithaah kesehatan sementara,’’ kata Kepala Sub Koordinator Pengelolaan Pelayanan Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Madiun, Tri Wahyuning Novitasari, Jumat (2/2/2024).
Vita menambahkan belasan CJH yang berstatus istithaah kesehatan sementara itu kebanyakan karena adanya masalah diabetes. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan HbA1c yang masih tinggi. HbA1c merupakan pemeriksaan secara akurat dan tepat dalam mengukur kadar gula darah yang kronis serta berkorelasi positif dengan terjadinya risiko komplikasi diabetes. Tak heran, belasan CJH tersebut masih akan dilakukan pengobatan lanjutan.
‘’Jadi nanti kita berikan rujukan untuk pemeriksaan lanjutan. Rujukannya sesuai dengan faskes atau dokter yang dikehendaki. Setelahnya akan kita evaluasi lagi dalam 1-2 bulan ke depan,’’ jelasnya.
Evaluasi akan dilakukan sebelum pelunasan tahap kedua sekitar akhir Maret mendatang. Sebelum itu, kondisi kesehatan 19 CJH tersebut sudah harus lebih baik dan memenuhi standar yang ditentukan. Jika tidak, secara otomatis CJH dinyatakan belum istithaah kesehatan dan belum bisa melaksanakan ibadah haji. Vita berharap hasil HbA1c para CJH sudah bisa lebih baik sebelum pelunasan tahap kedua mendatang.
‘’Ini juga tergantung dari ikhtiar jamaah juga, mulai rutin minum obat, diet gula, dan lain sebagainya,’’ ungkapnya. (Sugeng Rudianto)